tribunwarta.com – Di penghujung 2019, tarif tol 6 ruas jalan bebas hambatan mengalami kenaikan, sedangkan sisanya akan naik pada awal 2020.
Apa sajakah ruas tol yang akan mengalami kenaikan di 2020 ini? Simak berita selengkapnya dalam artikel Finansialku dibawah ini.
Rubrik Finansialku
Sejumlah Ruas Tol Akan Alami Kenaikan Tarif
Sejumlah ruas tol di Indonesia kini sudah mulai memberlakukan tarif baru pada awal tahun 2020. Ada tol yang tadinya gratis, tetapi sejak Januari 2020 mulai berbayar. Dipastikan ada 13 jalan tol yang akan mengalami kenaikan
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dari Undang-Undang tersebut disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, jumlah ruas tol yang akan mengalami kenaikan akan bertambah pada tahun 2020 ini.
[Baca Juga: Tol Layang Cikampek Siap Kawal Liburan Tahun Baru]
Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif yakni:
Sementara itu, dikatakan pula akan ada beberapa tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif pada 2020 ini, yaitu:
GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance
Itulah ruas-ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Apa Anda pengguna jalan tol? Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi ini?
Anda bisa menuliskannya dalam kolom komentar di bawah ini. Bagikan juga informasi ini pada teman-teman Anda untuk menjadi agen informasi yang baik dalam grup pertemanan Anda.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: