Tak Terima Ditegur, Pria di Tangerang Bacok Tetangga

Tak Terima Ditegur, Pria di Tangerang Bacok Tetangga

Tangerang: Polsek Balaraja membekuk pria berinisial M, 35, warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, lantaran membacok tetangganya sendiri. Pelaku membacok tetangganya berinisial MM, 49, dengan sebilah golok karena teriakannya ditegur oleh korban.
 
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban. Saat itu korban yang tengah tertidur tiba-tiba terbangun dengan suara bising tersebut.
 
“Kemudian korban menegur pelaku. Korban bertanya alasan pelaku berteriak-teriak dan menantang berkelahi, namun pelaku langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ujarnya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yudha menuturkan, saat keduanya berkelahi terlihat ada seorang saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun, lanjutnya, pelaku justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi.
 

“Setelah merebut golok, pelaku mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan pelaku langsung menghujamkan golok ke arah wajah dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” jelasnya.
 
Akibat dari kejadian tersebut, Yudha menjelaskan, korban mengalami luka di area wajah dan kedua tangannya, sementara pelaku melarikan diri. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis.
 
“Akibat dari kejadian tersebut wajah dan kedua lengan korban mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” katanya.
 
Yudha menambahkan, kerabat korban yang melihat kejadian tersebut pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja, dan langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
 
“Keberadaan pelaku berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabatnya. Pelaku bersembunyi masih di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Untuk alasan pelaku membacok korban, masih kami dalami,” katanya.
 
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *