Standarisasi Mutu Jadi Syarat UMKM Punya Daya Saing kata Airlangga Hartarto

Standarisasi Mutu Jadi Syarat UMKM Punya Daya Saing kata Airlangga Hartarto

tribunwarta.com – Bisnis usaha yang sehat dan bisa berumur panjang mensyaratkan sejumlah hal penting untuk bisa bertahan di tengah persaingan yang ada. Apalagi pada era dimana informasi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, membuat aspek kualitas menjadi nilai yang tak bisa diabaikan sama sekali. Karena lewat informasi masyarakat akan mudah mengetahui kualitas sebuah usaha, baik itu fisik produk maupun layanan. Karena pada saat yang sama, masyarakat juga semakin sadar dengan mutu dan kualitas barang yang akan mereka gunakan dan akan memilih mana yang terbaik dari yang tersedia. Pada sisi ini produsen tidak punya pilihan lain kecuali harus menghasilkan produk berdaya saing tinggi untuk bisa jadi pilihan. Maka pada bagian ini, pemerintah menaruh perhatian khusus pada aspek standarisasi produk yang dibuat pengusaha, agar dapat meningkatkan daya saing serta memperluas akses pemasaran.

Pengertian standarisasi mutu meliputi jaminan kualitas produk, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, perdagangan yang transparan, kepastian usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Untuk itu, sebagai bidang usaha yang sebagian besar baru berjalan, pemerintah akan bertindak sebagai fasilitator dan katalisator tumbuhnya iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan kualitas produk barang dan jasa.

“Standardisasi juga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, dukungan infrastruktur mutu nasional dibutuhkan untuk meningkatkan penerapan standar di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Penganugerahan SNI Award 2022, Rabu (30/11).

Langkah lain yang sudah dilakukan pemerintah terkait standarisasi mutu bagi UMKM ini adalah pembinaan dalam hal standardisasi dan peningkatan daya saing dengan produk impor. Upaya standardisasi itu perlu terus didorong karena modal awal yang dimiliki sudah besar, yakni menjadi sektor yang terbukti paling tahan banting dalam menghadapi krisis sekaligus tampil menjadi penopang ekonomi nasional.
Menurut Airlangga Hartarto lagi, penerapan standarisasai akan sangat membantu UMKM yang ikut serta dalam proyek pengadaan Pemerintah yang mewajibkan 40% anggaran belanja memprioritaskan produk UMKM. Selain itu, regulasi yang memberi ruang lebih besar juga sudah tersedia melalui PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang memerintahkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikot memberi fasilitas non-fiskal kepada UMKM seperti pembiayaan dalam rangka sertifikasi SNI yang bersifat wajib.

Untuk itu, kolaborasi menjadi kata kunci agar fasilitas yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan UMKM tersebut bisa berjalan maksimal. Kolaborasi itu menjadi penting karena hingga saat ini banyak produk UMKM yang belum punya SNI (Standar Nasional Indonesia). Dalam catatan Airlangga jumlah UMKM yang telah punya SNI masih dibawah 10 persen dari total 65 juta pelaku UMKM di Indonesia.

“Sebagai apresiasi bagi pelaku usaha yang secara konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki kinerja yang luar biasa dan unggul, Pemerintah melalui BSN juga memberikan penghargaan SNI Award. Melalui SNI Award ini diharapkan produsen, konsumen, dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu,” pungkas Menko Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *