Stafsus Menkeu Jawab Tudingan Bupati Meranti soal Dana Bagi Hasil : Tidak Benar dan Menyesatkan

Stafsus Menkeu Jawab Tudingan Bupati Meranti soal Dana Bagi Hasil : Tidak Benar dan Menyesatkan

tribunwarta.com – JAKARTA, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang mempersoalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Menurut Yustinus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan DBH sesuai dengan perhitungan berdasarkan undang-undang.

“Kami keberatan dan menyayangkan penyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena menyatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan,” ujar Yustinus dalam video yang diunggah di akun Twitter miliknya @prastow pada Minggu (11/12/2022).

Menurut Yustinus, pernyataan Bupati Merangin tersebut tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, Kemenkeu sesuai undang-undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi DBH.

Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitarnya agar turut merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama.

“Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini transfer ke daerah dana desa sebesar Rp872 miliar, atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti, atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp222 miiar,” katanya.

Editor : Reza Yunanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *