Soal Penggunaan Video Call Saat Verifikasi Administrasi, Ini Penjelasan KPU

Soal Penggunaan Video Call Saat Verifikasi Administrasi, Ini Penjelasan KPU

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penggunaan video call dalam hal meminta klarifikasi keanggotan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) tidak melanggar administrasi. Penggunaan elektronik saat verifikasi administrasi disebut termuat dalam Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. 
 
“Penggunaan teknologi kan langsung juga, seperti (Anda) telepon saya langsung tapi dimediasi (teknologi),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Jumat, 30 September 2022. 
 
Ayat 1 beleid tersebut berbunyi: dalam hal hasil tindak lanjut oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan partai politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, lanjut Idham, aturan penggunaan teknologi telah diperjelas dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Aturan itu menjadi turunan dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. 
 
“Justru keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di peraturan. Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam peraturan (KPU) Nomor 4 Tahum 2022,” ungkap Idham. 
 
Adapun bunyi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24-25, yaitu:
 
Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, maka KPU kabupaten/kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 

digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

 

Idham memastikan akan berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang telah menggunakan video call untuk mengklarifikasi keanggotaan parpol. “Kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa,” ungkap dia
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan adanya temuan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu di wilayah menemukan dugaan pelanggaran verifikasi administrasi parpol dalam hal meminta klarifikasi keanggotaan yang BMS lantaran melalui video call.
 
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 Pasal 39. Adapun dalam Pasal itu dijelaskan bahwa klarifikasi keanggotaan parpol harus dihadirkan langsung di kantor KPU dan kemudian diklarifikasi.
 
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa video call adalah metode dari verifikasi faktual bukan dari metode verifikasi administrasi. Bagja menyebut temuan tersebut ada di 10 Provinsi, yang di antaranya terdapat di Kaltim, Jawa Barat, DKI, NTT, hingga Jawa Tengah.
 
Senada, anggota Bawaslu Puadi menyebut dalam proses vermin, KPU harus melakukan pencermatan tentang status keanggotaan. “Ketika di dalam status keanggotaan itu ada status ganda, KPU kan mengeluarkan PKPU 4 di Pasal 39 kalau ada kejadian kegandaan itu harus dihadirkan secara fisik,” ungkap Puadi, Kamis, 29 September 2022.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *