SKK Migas Sepakati 28 Kontrak, Potensi Penerimaan Rp36 Triliun

SKK Migas Sepakati 28 Kontrak, Potensi Penerimaan Rp36 Triliun

tribunwarta.com – JAKARTA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyepakati 28 kontrak kerja sama yang berpotensi meraup penerimaan sebesar 2,3 miliar dolar AS atau setara Rp36,139 triliun.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan konrak migas itu tercapai dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas (IOG) 2022 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.

Menurut dia, kontrak migas tersebut terdiri 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) dan 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.

ENTIK merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara.

“Dari 28 kontrak migas, diperkirakan potensi penerimaan mencapai 2,3 miliar dolar AS,” kata Dwi Soetjipto, di sela IOG 2022, di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/11/2022).

Sedangkan potensi lifting (penjualan) minyak dan kondensat dari 28 perjanjian tersebut diperkirakan sebesar 265 ribu barel minyak per hari serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU) dengan rentang durasi kontrak dua hingga 11 tahun.

Dwi menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik,” ungkap Dwi.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.

LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. “Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Dwi.

Dia memaparkan, komersialisasi migas khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan target produksi satu juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.

Meski demikian, lanjutnya, tantangan yang dihadapi adalah penyerapan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. SKK Migas mencatat sejak 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri mencapai satu persen per tahun.

Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai lima persen per tahun. “Karena itu perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembelian gas bumi di dalam negeri,” tutur Dwi.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *