tribunwarta.com – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh, sebelum 20 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.
“Kami berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022,” ungkap Anwar, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (8/12/2022).
Anwar mengatakan sejauh ini dana BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Sisa penyaluran yang dikejar saat ini tinggal 8,8% dari target.
“Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh,” tutur Anwar.
Ia juga mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU, dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.