“Pada prinsipnya perokok tidak pernah berhenti, tapi akan lari ke rokok ilegal. Kalau itu terjadi, tentunya pendapatan negara akan berkurang. Pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai dan simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan,” kata Sulami dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menyarankan agar pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears. Artinya, kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan untuk beberapa tahun mendatang, misalnya tiga sampai lima tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kenaikan yang moderat dengan dasar perhitungan yang jelas dan konsisten seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Adanya roadmap kenaikan tarif cukai rokok untuk menunjang kebijakan multiyears.”
“Jangan naikkan tarif cukai terlalu tinggi, pasti rokok ilegal akan turun. Karena daya beli konsumen itu kalau yang legal tidak terlalu tinggi, pasti masih terjangkau. Tolong pemerintah perhatikan masukan kami,” pinta dia.
Sulami kemudian menjelaskan, berdasarkan data dari Indef pada 2018, sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dapat menyerap enam juta orang tenaga kerja. Dari total itu, sebanyak 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.
Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara itu juga amat besar, karena sektor tersebut merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebab, proses produksi terbilang lengkap, mulai dari penyediaan input produksi, pengolahan hingga proses distribusinya.
“Jadi kontribusi kami kepada negara itu luar biasa. Saat ini 2022 kami memberikan (ditargetkan) berkontribusi Rp188 triliun, dan Jawa Timur dari Rp188 triliun sumbangannya Rp101 triliun. Kontribusi terbesar itu disumbangkan dari Kabupaten Pasuruan,” sebutnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasuruan Hannan Budiharto mengakui bila tarif cukai IHT telah memberikan sumbangsih besar bagi perekonomian Indonesia.
“Bea cukai Pasuruan merupakan penyumbang penerimaan tertinggi secara nasional pada 2021. Pada 2022 sampai akhir tahun kita sudah proyeksikan akan tercapai sebesar Rp57 triliun,” katanya.
Pemerintah sebelumnya berencana untuk melanjutkan kembali kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi lima layer. Salah satu aspek yang dikhawatirkan pengusaha IHT, yaitu kebijakan tersebut akan menyebabkan pabrikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berada pada golongan II B dipaksa naik ke II A dan dibebani tarif yang tinggi.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.