Semua yang Harus Diketahui Tentang Withholding Tax di Indonesia

Semua yang Harus Diketahui Tentang Withholding Tax di Indonesia

tribunwarta.com – Ingin tahu apa itu withholding tax dan semua fakta-faktanya secara lengkap? Cek artikel ini sekarang juga!

Informasi lengkap dapat dibaca di artikel Finansialku di bawah ini.

Rubrik Finansialku

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia.

Pada sistem ini, pihak ketika diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak sekaligus menyetorkannya ke kas negara, atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

Contoh sederhana dari implementasi sistem ini adalah ‘aksi’ pemotongan gaji karyawan dari perusahaan secara otomatis, untuk disetorkan ke dirjen pajak.

Hal ini bertujuan untuk membantu karyawan agar tidak perlu lagi menyetorkan sendiri kewajiban pajak mereka.

[Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan TKI&TKW? Perlukah Bayar Pajak?]

Melansir laman online-pajak.com, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dengan sistem withholding tax ini adalah kontributor utama pertumbuhan PPh nonmigas pada periode Januari-Juli 2019.

Realisasi pajak penghasilan nonmigas periode Januari-Juni 2019 lalu, tercatat mencapai Rp35,5 triliun atau 53,66 persen dari target keseluruhan penerimaan pajak nonmigas tahun 2019.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Jenis-jenis yang Menggunakan Sistem Withholding Tax

Jenis-jenis pajak yang penyetorannya bisa menggunakan sistem withholding Tax, di antaranya:

#1 Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri.

Penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Pasal 21 adalah gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini, pihak yang berhak memotong dan menyetorkan penghasilan kita adalah perusahaan tempat kita bekerja.

#2 Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, re-impor, dan penjualan barang yang tergolong mewah.

[Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP?]

Pajak dari PPh Pasal 22 ini dipungut oleh sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id, di antaranya adalah:

    Bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana APBN.

    Badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

    Wajib Pajak Badan tertentu yang terkait dengan pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

#3 Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

#4 Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap yang bersumber dari Indonesia.

Pemotongan PPh Pasal 26 ini sifatnya final atau tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ada ketentuan khusus lain.

#5 Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah yang bersifat final.

Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2), antara lain:

    Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia

    Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek

    Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal

    Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (Wajib Pajak Orang Pribadi).

    Penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya

    Penyewaan tanah dan/atau bangunan

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

    Penghasilan usaha jasa konstruksi

    Penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

#6 Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma perhitungan khusus untuk golongan WP tertentu.

Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak yang bersangkutan dapat termudahkan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Dalam PPh Pasal 15, Wajib Pajak yang termasuk ke dalamnya adalah:

    Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional

    Perusahaan asuransi luar negeri

    Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi

    Perusahaan dagang asing

    Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer).

Untuk menghitung jumlah penghasilan kena pajak bagi golongan WP yang termasuk ke dalam daftar kategori di atas, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tersebut.

Withholding Tax, Dua Mata Pisau

Meski sistem penarikan pajak ini merupakan cara yang tergolong mudah bagi pemerintah untuk memungut pajak, tapi nyatanya tidak untuk para wajib pajak dan pihak yang terlibat.

Dari laman e-akuntansi.com, sistem Withholding tax ini, menimbulkan beban pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti di antaranya adalah:

    Beban administrasi

    Beban denda administrasi apabila WP terlambat menyetorkan dan memotong.

    Tidak/belum memotong pajaknya pihak lain.

Selain itu, berbeda dengan self assignment, sistem withholding tax yang berlaku di Indonesia, Ditjen Pajak memiliki hak untuk menentukan jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek dalam sistem withholding tax.

Ditjen Pajak memberikan kewajiban kepada para wajib pajak untuk memotong, menyetorkan, dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain (Perusahaan dan karyawan).

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya dengan benar, maka Ditjen pajak tinggal menerapkan denda, yang mana biaya itu akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Sehingga, sebenarnya dapat kita simpulkan, withholding tax serupa dua mata pisau yang berlawanan.

Keuntungan untuk negara, tapi timbul sedikit kerugian dan kesulitan untuk para wajib pajak.

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku sendiri mengenai withholding tax di Indonesia ini? Sampaikan pada kami melalui kolom komentar, ya!

Apabila artikel ini bermanfaat, sampaikan informasinya pada rekan-rekan dan keluarga Sobat Finansialku melalui beberapa pilihan platform di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Nur Fadhila Amri, SE., M.Si – 21 Oktober 2015. Unsur-Unsur Objek Withholding Tax. E-akuntansi.com – https://bit.ly/3dxZ8h0

    Admin. 8 November 2019. Withholding Tax, Sistem Pemotongan Pajak Pihak Ketiga. Online-pajak.com – https://bit.ly/2WViZ3J

    Admin. 30 Maret 2020. Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/3byUFZI

    Admin. 1 Oktober 2012. Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia. News.detik.com – https://bit.ly/39uWd5o

    Admin. 13 November 2018. 3 Sistem Pemungutan Pajak Yang Berlaku di Indonesia. Cpssoft.com – https://bit.ly/2QSy5TN

Sumber Gambar:

    WTax 01 – https://bit.ly/2QWSOGi

    WTax 02 – https://bit.ly/2vZ9Vjn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *