tribunwarta.com – JAKARTA, Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis hari ini, Rabu (21/12/2022) hingga 6 Januari 2023. PPPK merupakan formasi kerja di instansi pemerintahan yang masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya bisa dilakukan melalui portal SSCASN 2022 yang dapat diakses melalui web resmi SSCASN. Karena itu, calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sebelum mendaftar, wajib membuat akun di portal tersebut dan melengkapi persyaratan.
Dikutip dari laman bkn.go.id, informasi lengkap terkait formasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan diumumkan masing-masing instansi. Selain itu, juga melalui portal SSCASN di menu Layanan Informasi.
Sementara itu, jadwal pelaksanaan seleksi tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan BKN. Berikut rincian jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:
Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis, calon peserta perlu menyiapkan dokumen pribadi untuk persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah. Selain itu, transkrip nilai, pas foto, surat lamaran, lembar surat keterangan pengalaman kerja, surat pernyataan data diri yang dibubuhi tanda tangan dan materai Rp10.000. Bagi calon peserta penyandang disabilitas perlu menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News