Sekda DIY: Pemakaian Jilbab Tidak Memengaruhi Akreditasi Sekolah

Sekda DIY: Pemakaian Jilbab Tidak Memengaruhi Akreditasi Sekolah

Yogyakarta: Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji meminta sekolah negeri tidak memaksa siswi menggunakan jilbab. Pasalnya, penggunaan jilbab tidak memengaruhi hasil akhir nilai akreditasi sekolah.
 
“Ada yang menggunakan jilbab ada yang tidak menggunakan jilbab, itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil akreditasi,” kata Baskara Aji saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Hal itu disampaikan Aji merespons kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pemaksaan pemakaian jilbab itu diduga demi pemenuhan nilai akreditasi sekolah tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Aji yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini menegaskan ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
 

Dalam regulasi itu disebutkan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
 
“Pada prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan pakai jilbab. Akreditasi itu yang menilai tentang sesuatu yang sudah diatur Kemendikbud,” kata Aji.
 
Menurut dia, nilai religius siswa-siswi di sekolah negeri tidak perlu ditunjukkan melalui aktivitas atau program di sekolah demi mengejar nilai akreditasi.
 
Paling utama, menurut dia, adalah bagaimana program yang dibuat sekolah mampu mendukung suasana belajar mengajar bagi murid dan guru demi prestasi individu maupun institusi pendidikan.
 
“Kalau memang ada pengaruhnya terhadap akreditasi untuk program-program tertentu, cobalah belajar, itu yang paling penting keluarga sekolah. Anak sekolah dengan baik, yang menyangkut dari sisi kecerdasan akademik maupun nonakademik. Guru-gurunya nyaman mengajar, sekolah jalan baik, dan prestasinya baik,” kata Aji.
 
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menduga kasus dugaan siswi kelas X yang dipaksa berjilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul terkait dengan pemenuhan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 terbitan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
 
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan pada IASP 2020 tercantum indikator salah satunya tentang perilaku religius siswa dalam aktivitas di sekolah/madrasah pada bagian mutu lulusan.
 
Level atau poin tertinggi diraih apabila siswa menunjukkan perilaku religius yang membudaya sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
 
ORI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menduga bunyi indikator itu dimaknai secara berbeda oleh sekolah di daerah, termasuk SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *