Sebenarnya Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba?

Sebenarnya Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba?

tribunwarta.com – Kebutuhan mobilitas dan tawaran DP murah membuat orang berbondong mengkredit kendaraan. Tapi apakah kredit kendaraan ini termasuk riba?

Yuk cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.

Rubrik Finansialku

Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba?

Kendaraan agaknya sudah menjadi kebutuhan primer setiap orang. Tua, muda, punya uang, atau pun tidak, mereka akan memaksakan dirinya untuk punya kendaraan. Setidaknya satu rumah punya satu sepeda motor, betul?

Permintaan pasar yang terus meningkat membuat persaingan marketing kendaraan pun semakin ketat.

[Baca Juga: Apakah Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba? Baca Dulu Informasinya!]

Banyak lho motor yang bisa dibawa pulang dengan DP Rp0, begitu pun dengan DP mobil. Banyak yang DP-nya hanya Rp1 juta, membuat masyarakat Indonesia makin gampang untuk memiliki kendaraan.

Yang ingin saya bahas adalah, apa hukumnya membeli kendaraan secara kredit?

Sebelum masuk ke masalah kredit, terlebih dahulu saya ingin bahas mengenai hukum jual beli dalam Islam, boleh ya?

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah.

Pada muamalah atau interaksi antar manusia, jual beli hukum asalnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sedangkan untuk ibadah mahdhah hukum aslinya adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Perkara kredit adalah masalah jual beli yang termasuk dalam hal muamalah. Karena itulah, hukum asalnya adalah boleh dan halal untuk dilakukan.

Pada surat al-Baqarah ayat 275 pun disebutkan bahwa:

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Kredit adalah sebuah sistem jual beli yang didalamnya terdapat unsur tolong menolong antara pihak pembeli yang bisa mendapatkan barang yang diinginkan secara mudah karena tidak harus membayar kontan.

Sedangkan bagi penjual, sistem kredit dapat memberikan keuntungan (selisih nilai jual) kepada penjual.

Dalam surat al-Baqarah ayat 282, Allah mengatur jual beli secara kredit dengan ayatnya:

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu ber-muamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Jadi jika dipahami, kegiatan jual beli hukumnya halal dan diperbolehkan, termasuk didalamnya dengan sistem kontan atau sistem kredit.

Lalu kenapa banyak orang yang berpendapat jika sistem jual beli secara kredit itu riba dan haram?

Sistem Jual Beli yang Riba & Haram

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pihak penjual atau pun pembeli ketika akan melakukan akad jual beli.

Dalam dagang, menetapkan harga jual yang lebih mahal untuk sistem kredit adalah sesuatu yang diizinkan.

Perbedaan harga ini tidak termasuk ke dalam riba dan boleh dilakukan apabila antara penjual dan pembeli telah sama-sama sepakat dengan hal tersebut.

[Baca Juga: TTS: Istilah Kredit Kendaraan yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Kendaraan]

TAPI! Dalam praktiknya masyarakat sering kali tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung, namun dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan.

Perusahaan leasing konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. BUNGA inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.

Seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 278-280, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan riba.

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui.”

Walau begitu, seiring berjalannya waktu saat ini juga telah banyak perusahaan leasing yang memiliki basis syariah.

Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli.

Leasing Syariah menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer. Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan.

Selanjutnya pembeli tinggal membayarkan harga jual yang ditawarkan oleh perusahaan leasing syariah dengan cara kredit.

Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo.

Jadi selama akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil.

Beli Kendaraan Sesuai Kemampuan

Jika kamu ada rencana membeli kendaraan secara kredit, kamu perlu tau bagaimana kondisi keuangan kamu saat ini.

Hitunglah secara cermat cicilan bulanan yang harus kamu bayarkan, carilah yang sesuai dengan kemampuan dan ada baiknya pilih perusahaan leasing syariah.

Tapi akan lebih baik lagi jika bisa membeli kendaraan secara kontan, karena harganya lebih murah. Coba rencanakan dulu sebelum membeli.

Kamu bisa download Aplikasi Finansialku yang bisa bantu kamu mewujudkan rencana tersebut. Download sekarang secara gratis di Google Play Store atau App Store sesuai dengan sistem operasi smartphone kamu masing-masing

Apakah artikel ini bermanfaat? Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan tulis di kolom komentar yang tersedia. Jangan lupa, bagikan artikel ini ke teman-teman terdekat ya. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *