Rincian Tarif Baru Ojek Online di Buat Tiga Zona, Murah atau Mahal?

Rincian Tarif Baru Ojek Online di Buat Tiga Zona, Murah atau Mahal?

tribunwarta.com – Tarif baru ojek online mulai diberlakukan kembali berdasarkan hasil keputusan dari Menhub. Kira-kira berapa rincian harga ojek online ini? murah atau mahal ya?

Agar lebih jelas, yuk simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Tarif Baru Ojek Online

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2009 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru ojek online Gojek dan Grab telah diterapkan per 9 Agustus 2019 kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melakukan uji coba dan akhirnya para pengemudi ojek online setuju memberlakukan secara penuh aturan baru. Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Tarif baru ojek kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.

Harga baru Gojek diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia. Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek mengatakan:

“Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan.”

Menurutnya Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.

[Baca Juga: Diskon Ojek Online akan Dihapus! Mengapa Bisa Terjadi?]

Hal serupa dengan Gojek, Grab juga telah memberlakukan tarif barunya. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Kusuma Anreianno mengatakan pihaknya telah menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada mitra pengemudi.

Pemberlakuan tarif baru ojek ini berpengaruh positif ke pendapatan mitra pengemudi. Dimana pengemudi akan mengalami kenaikan pendapatan 20 hingga 30 persen. Ia mengatakan:

“Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan.”

Dari 224 kota yang ada di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru. Berikut ini rincian tarif baru ojol (ojek online):

    Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali, Jabodetabek

Rp1.850 – Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – Rp10.000

    Zona II terdiri dari Jabodetabek

Rp2.000 – Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 – Rp10.000

    Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya

Rp2.100 – Rp2.600 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – Rp10.000

Meskipun tarif ojek online ini mengalami kenaikan, masyarakat Indonesia masih tetap menjadikan ojek online sebagai salah satu transportasi yang dipilih.

Dengan begitu hal ini akan membawa keuntungan baru pihak ojek online karena meskipun tarif naik, tapi konsumen masih stabil dan masih banyak yang menggunakan ojek online.

Menurut Anda apakah worth it tarif baru ojol dengan jasa atau layanan yang diberikan? Apakah harga yang ditetapkan masih tergolong murah atau malah makin mahal?

Meskipun masih tergolong murah jika Anda terus-terusan menggunakan ojek online kemanapun dan membeli apapun, bisa-bisa kantong cukup terkuras banyak lho!

Apalagi jika kamu tidak pandai dalam mengatur keuangan. Dengan banyaknya layanan dan kemudahan yang diberikan ojek online pasti akan membuat kamu rela mengeluarkan uang sedikit lebih banyak.

Nanti yang ada pendapatan setiap bulan habis untuk biaya transportasi dan transaksi mudah lainnya.

Untuk menghindari hal ini Finansialku kamu bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini dan mencapai tujuan keuangan kamu sesuai rencana. Selamat membaca..

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Dengan adanya artikel ini, Anda jadi bisa mengetahui rincian tarif ojek online yang baru.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda supaya tidak kaget dengan tarif ojek online yang baru. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:

    Aong. 11 Agustus 2019. Tarif Baru Gojek dan Grab Ikuti Keputusan Menhub, Per Zona Segini Rinciannya. Motorplus-online.com – https://bit.ly/31BKEG3

    Indra Cahya. 11 Agustus 2019. Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Kata Grab dan Gojek. Merdeka.com – https://bit.ly/2H7qaNF

Sumber Gambar:

    Ojek Online – http://bit.ly/2KJHYj5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *