Ribut-ribut Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2023, Ini Saran Ombudsman

Ribut-ribut Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2023, Ini Saran Ombudsman

tribunwarta.com – Penetapan upah minimum 2023 (UMP 2023) lagi-lagi diwarnai kekisruhan antara pengusaha dengan asosiasi buruh. Kalangan pengusaha sampai mengajukan judicial review terkait aturan yang jadi dasar penetapan UMP 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Ribut-ribut kali ini bermula dari pemerintah yang membuat aturan baru untuk penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Buruh mengapresiasi, sementara pengusaha tidak terima karena harusnya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan pemerintah segera memfasilitasi pelaku usaha, serikat pekerja, dewan pengupahan, serta lembaga tripartit agar duduk bersama dalam pengambilan kebijakan UMP 2023. Jangan sampai permasalahan ini semakin menambah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah harus mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Dualisme regulasi, benturan kepentingan-kepentingan dan soal ketidakpastian hukum, ini lah tantangan baru yang kita tidak berharap malah ini menebalkan persoalan PHK,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).

“PHK sudah nyata dan serius, jangan ditambah dengan kebijakan yang kemudian membuat itu makin runyam. Tentu pemerintah punya otoritas untuk mengeluarkan kebijakan, tapi proses pembuatan kebijakan kita berharap memperhatikan prinsip tata pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sampai saat ini Ombudsman mengaku belum bisa menentukan sikap apakah tindakan yang dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP 2023 telah melawan hukum atau tidak. Yang jelas pihaknya mendorong komunikasi agar tercipta titik temu.

“Yang kita sampaikan sebagai bagian dari kewenangan tugas dan fungsi Ombudsman adalah membangun komunikasi dalam rangka mencegah, sebelum kemudian segala hal menjadi terlambat dan malah memperumit masalah yang ada,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *