Respons Pemkab Gresik Tentang Penghapusan Tenaga Non ASN Tahun 2023

Respons Pemkab Gresik Tentang Penghapusan Tenaga Non ASN Tahun 2023

SURYA.CO.ID, GRESIK – Terkait kebijakan penghapusan tenaga non ASN Tahun 2023, Pemkab Gresik meminta tenaga non ASN di Kabupaten Gresik tenang dan menyikapi dengan kepala dingin.

Diketahui, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan menjadi isu yang cukup hangat dibicarakan di kalangan tenaga honorer yang bekerja di instansi/kantor Pemkab Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Khusaini meminta agar tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tidak khawatir.

“Yang jelas selain pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang saat ini sudah berjalan, Pemkab Gresik akan mencarikan jalan keluar yang terbaik sehingga semua tenaga non ASN bisa bekerja dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran,” ujar Khusaini, Rabu (14/9/2022).

Disampaikan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut, merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal ini terungkap dalam Rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru saja dilantik, Abdullah Azwar Anas dan dihadiri pula secara langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Khusaini.

Dalam arahannya, Menpan-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa arah kebijakan pengadaan ASN 2022 ini berfokus pada pelayanan dasar yakni tenaga pendidik/guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya, adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Anas menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo guna memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga guru dalam pengadaan dan pengangkatan ASN tahun 2022 ini.

Hal ini didasari pada besarnya kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di seluruh tanah air.

“Secara sederhana Presiden Jokowi menegaskan agar birokrasi haruslah berdampak pada pelayanan publik, birokrasi jangan hanya tumpukan kertas dan birokrasi harus lincah dan tepat,” ujarnya.

Dalam kegiatan rakor ini, diserahkan secara simbolis Surat Keputusan Menpan-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2022 secara simbolis kepada perwakilan bupati/wali kota yang hadir.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *