Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan terdapat amanat bagi KPK untuk melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lain berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru. Ia mengapresiasi KPK jika benar-benar melimpahkan perkara suap Surya ke Kejagung.
“Dulu kan KPK seakan-akan berada di atas Kejagung dan Polri. Kalau sekarang KPK ada kemauan untuk melimpahkan perkara Surya Darmadi, ini adalah proses sinergi yang baik dan patut diteruskan,” ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 10 September 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di sisi lain, penyerahan tersebut juga dinilai sebagai upaya penanganan perkara yang efektif dan efisien. Diketahui, Kejagung juga turut mengusut kasus korupsi yang membelit Surya, yaitu terkait penguasaan lahan negara untuk kegiatan lahan kelapa sawit dengan kerugian Rp86,54 triliun.
Meski lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kejagung-lah yang justru menyeret Surya ke pengadilan pertama kali. Pada Kamis, 8 Septermber 2022, Surya telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) itu.
“Kalau KPK tetap menyidik, seakan-akan harus menunggu selesainya Pengadilan Tipikor terhadap Surya Darmadi,” kata Boyamin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan belum mendapat informasi dari KPK. Khususnya, mengenai rencana pelimpahan perkara suap Surya.
“Informasi untuk menyerahkan secara resmi belum kami terima,” singkat Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Perkara suap yang diusut KPK itu terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK telah menyeret penyelenggara negara selaku penerima suap Surya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Surya diduga menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengubah lokasi kebun perusahaan Surya menjadi bukan kawasan hutan.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.