Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Mukhammad Khanif menegaskan jemaah meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya, termasuk tawaf ifadlah. Jemaah juga sudah menjalankan tawaf wada (perpisahan).
“Alhamdulillah, lima kloter dengan 1.932 jemaah hari ini mulai berangkat ke Madinah. Ini sekaligus menandai fase keberangkatan jemaah ke Madinah yang akan berlangsung sejak hari ini sampai 4 Agustus mendatang,” terang Khanif saat ikut melepas keberangkatan jemaah Kelompok Terbang (Kloter) 8 Embarkasi Medan (MES 08) ke Madinah di Raudlah, Makkah, Kamis, 21 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
MES 08 adalah kloter kedua yang berangkat ke Madinah. Sebanyak sembilan bus yang membawa 393 jemaah ini bergerak mulai pukul 09.20 WAS. Sebelumnya, jemaah kloter 24 Embarkasi Jakarta – Pondokgede (JKG 24) berangkat jam 07.00 WAS.
“Jemaah yang meninggalkan Makkah, sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya,” tegas Khanif.
Menurut dia, informasi terkait rangkaian ibadah jemaah diketahui dari pemantauan yang dilakukan oleh Petugas Pembimbing Ibadah Sektor. Mereka berkoordinasi dengan para pembimbing ibadah kloter untuk melakukan pengecekan atas pelaksanaan seluruh rangkaian ibadah haji para jemaah.
“Bahkan, di KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia), bagi jemaah yang dirawat, ada rekam ibadah hajinya. Sehingga bisa dipantau dan diketahui pelaksanaan dan penyelesaian rangkaian ibadah haji mereka,” tutur Khanif.
Kepada jemaah, Khanif mengingatkan bahwa cuaca di Madinah relatif lebih panas. Jemaah diminta untuk membiasakan diri menggunakan alat pelindung, misalnya payung atau lainnya agar tidak terkena paparan langsung sinar matahari. Jemaah juga diminta untuk memperbanyak minum, tidak menunggu haus untuk minum.
“Simpan dengan baik alas kaki saat ke Masjid Nabawi dan jangan sampai ketinggalan. Alas kaki sangat penting agar kaki jemaah tidak kepanasan atau bahkan melepuh,” pesan dia.
Ada sejumlah larangan yang juga harus diperhatikan jemaah. Kata Khanif, jemaah diminta tidak mengambil gambar di sekitar Masjid Nabawi secara berlebihan, apalagi sampai membentangkan spanduk. Jemaah juga dilarang merokok di sekitar Nabawi dan hotel tempat tinggal.
“Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga SAR200 atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Ini harus jadi perhatian jemaah,” pesannya.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.