Punya Bukti, KPK Jerat Mardani Terkait Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan

Punya Bukti, KPK Jerat Mardani Terkait Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan dua perkara sekaligus. Mardani dijerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
“Telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Menurut Ali, dugaan gratifikasi itu dilakukan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu. Ali menegaskan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
 
Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
 
Ini diungkap Dirut PT PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari mendiang Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan Henry terkait adanya perintah agar PT PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.
 
Berdasarkan data pemegang saham nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham itu, nama kakak Mardani, yakni Syafruddin menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170 juta.
 

PT PAR juga tercatat dimiliki mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
 
Dalam data pemegang saham itu disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham 24.386 sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani.
 
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Mardani dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Namun, dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *