Polri Siapkan Mekanisme Usut Dugaan Anggota Terima Uang Judi Online

Polri Siapkan Mekanisme Usut Dugaan Anggota Terima Uang Judi Online

Jakarta: Polri ambil sikap terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal oknum polisi diduga menerima aliran dana judi online. Korps Bhayangkara menyiapkan mekanisme untuk mengusut temuan tersebut.
 
“Sekali lagi saya sudah sampaikan, saya sudah komunikasikan dengan Dir Siber (Brigjen Asep Edi Suheri) maupun Pak Kaba (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto) mekanisme untuk pelaporan PPATK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Menurutnya, mekanisme itu telah diatur. Dedi mengatakan penyelidikan tidak hanya terhadap oknum polisi, namun juga masyarakat yang ditemukan PPATK juga diduga menerima aliran dana judi online.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi, bukan hanya menyebutkan institusi polisi saja, masyarakat, banyak pihak. Nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat,” ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Sebelumnya, PPATK menemukan 121 juta transaksi terkait judi online dengan aliran dana hingga Rp155 triliun. Pelajar hingga oknum polisi terlibat dalam transaksi tersebut.
 
“Jadi dari 121 juta transaksi itu melibatkan pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, termasuk juga ada oknum polisi, pegawai negeri sipil (PNS),” kata juru bicara PPATK, Natsir Kongah kepada Medcom.id, Kamis, 15 September 2022.
 
Namun, Natsir belum mau membeberkan jumlah uang hasil judi online yang diterima oknum polisi. Hanya saja, dia menyebut telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.
 
Natsir mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut aliran dana tersebut. Terutama yang diterima anggota polisi.
 
“Koordinasi terus kita lakukan,” ungkap Natsir.
 

 
Informasi ini mulanya diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menyebut pihaknya sudah membekukan banyak transaksi terkait judi daring selama 2022. Totalnya 312 rekening.
 
Ivan menyampaikan laporan yang diterima PPATK terkait judi daring cukup besar. Yakni mencapai 121 juta transaksi terkait judi online.
 
“Di dalamnya itu ada Rp155 triliun,” ungkap Ivan dalam rapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
 
Selain itu, Ivan menyampaikan pihaknya sudah melakukan 139 analisis selama 2022. Semua hasil analisis sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
 
“Kita menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Dan insyaAllah akan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan itu melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi,” ujar dia.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *