Kedua orang pelaku yang merupakan residivis itu adalah AW alias Y (47) sebagai residivis tahun 2020 dan CA alias J selaku residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ucap Ardhie.
Ardhie menyampaikan, para pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkareng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan. Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ke tetangga terdekat,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian barang berharga di rumah kosong. Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di Jalan Mawar Blok F15, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (1/7).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, ketika itu pemilik rumah sedang bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi sepi sekitar lingkungan.
“Mereka itu cepat ya merusak gembok rumah korban terus masuk sampai keluar lagi,” kata Ardhie, dalam keterangan, Senin (4/7).
Ia menyebut, dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, kedua pelaku masuk ke dalam dan sepeda motornya dibiarkan terparkir di halaman rumah korban.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Olah TKP langsung dilakukan.
Rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek untuk dianalisa. Hal itu guna menangkap kawanan pencuri rumah kosong yang sudah meresahkan warga Cengkareng.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, mudah-mudahan pelakunya ditangkap,” ujar Ardhie.
Sementara itu, pemilik rumah bernama Desi mengaku, dirinya meninggalkan rumah untuk mengurus pasport di Imigrasi Jakarta Barat.
Setelah pulang ke rumah, ia melihat gerbang sudah terbuka dan ketika masuk ke dalam keadaannya sudah berantakan.
“Saya dan suami pulang ke rumah melihat kondisi pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka,” kata Desi. Pelaku menjebol rumah korban diduga menggunakan linggis. Perhiasan serta barang berharga lainnya raib digondol pencuri.
Desi mengaku, kerugian akibat pencurian rumah kosong itu ditaksir mencapai Rp400 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng. “Sejumlah handphone, emas dan barang berharga lainnya sudah hilang dicuri, nyesek banget sih,” ucapnya.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.