Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus judi daring, antara lain 12 komputer, 57 telepon seluler, delapan buku tabungan, dan 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Sedangkan jumlah uang tunai yang diamankan Rp13 juta dan di rekening Rp4 juta.
Dia menjelaskan kepolisian terus berusaha mengungkapkan kasus perjudian di Jambi, salah satunya melalui patroli siber. Pihaknya telah mengidentifikasi 1.000 situs judi daring yang di dominasi di luar negeri.
Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
“Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online (daring), khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas,” kata Tory.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan selama 10 hari terakhir kepolisian setempat mengungkap 46 kasus judi konvensional dengan mengamankan 71 tersangka.
“Saat ini masih ada lima kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ucap Andri.
Terkait dengan penyelidikan terhadap lima kasus tersebut, dia mengatakan, hal itu karena ada bagian barang bukti tertinggal. Petugas saat ini masih memproses hukum pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semuanya sedang berproses, semoga tidak ada kendala selama proses pemberkasan dan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur dia.
Andri meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke nomor bantuan polisi Polda Jambi.
“Sekecil apa pun namanya judi mohon dilaporkan, untuk menindaklanjuti penyakit masyarakat yang sangat meresahkan ini,” ucap Andri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(NUR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.