Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif kelembagaan BRIN. Hal ini menyusul adanya laporan malaadministrasi dalam proses peralihan pegawai dan aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Mulyanto menyebut pemerintah jangan menganggap enteng laporan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait adanya malaadministrasi integrasi berbagai lembaga riset ke dalam BRIN. Sebab peleburan tersebut melibatkan jumlah SDM yang banyak serta aset yang besar.
Ini adalah puncak dari “gunung es” permasalahan riset dan inovasi nasional. Soal senada telah dilaporkan para mantan kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI, yang ujungnya terbentuk Panja BRIN di Komisi VII.
Karena itu Mulyanto minta Pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif keberadaan BRIN. Jangan sampai kehadiran lembaga baru ini malah menghambat kerja di bidang riset dan teknologi yang sudah berjalan baik selama ini.
“Pemerintah jangan memaksakan adanya lembaga superbody riset seperti ini. Sebab dari awal sudah diingatkan bahwa tidak mudah melakukan penggabungan lembaga riset dalam waktu singkat dan tergesa-gesa. Karena yang dilebur itu bukan sekedar gedung, laboratorium, aset tangible dan intagible, anggaran, program dan SDM peneliti. Tetapi juga jiwa korsa lembaga, kerjasama tim, budaya riset dll,” kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan Pemerintah perlu memperhatikan dampak dari peleburan lembaga riset ini. Dalam setahun terdapat ratusan peneliti yang tidak dapat melakukan pekerjaan akibat ketidakjelasan status kepegawaiannya. Hal ini tentu merugikan semua pihak yang terkait.
Untuk diketahui sebelumnya Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN. Investigas tersebut dilakukan setelah mendapat laporan atau aduan yang cukup banyak dari berbagai pihak, seperti perhimpunan periset hingga individu yang terdampak integrasi BRIN.
Terdapat banyak kendala dalam proses integrasi atau pun peralihan pegawai, aset hingga anggaran. Peralihan yang tidak sesuai prosedur alias terjadi penyimpangan menjadi penyebab utama kendala tersebut. Pasalnya, sejumlah kementerian dan lembaga menolak menyerahkan asetnya, begitu pula SDM yang enggan untuk pindah ke BRIN.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.