SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Selama 14 hari ke depan, Satlantas Polres Bangkalan serta TNI dan jajaran stakeholder akan memelototi para pengendara dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Semeru 2022 terhitung selama 3-16 Oktober 2022.
Program tahunan bertemakan ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi’ itu adalah upaya Polri menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.
“Mobilitas masyarakat akan meningkat menjelang perayaan Natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Polres Bangkalan, Senin (3/10/2022).
Karena itu dalam operasi Zebra Semeru itu, ada 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan penegakan hukum secara Elektronik Tilang (Etle) dan teguran langsung.
Pertama, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian pengemudi tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi mobil tidak memakai safety belt, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi melawan arus, dan pengemudi yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
Wiwit menjelaskan, salah satu permasalahan kompleks di bidang lalu lintas adalah keselamatan berlalu lintas yang erat kaitannya dengan lakalantas. Di mana secara serius mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Apalagi saat ini, lanjutnya, perkembangan transportasi telah menginjak era digital. Di mana operasional order angkutan publik sudah berada genggaman, yaitu cukup menggunakan ponsel. Kondisi ini perlu direspon dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas.
“Lakalantas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku pengendara di jalan raya,” jelas mantan Kapolres Pacitan itu.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim periode Januari-Agustus 2022, angka lakalantas pada periode yang sama di 2021 meningkat hingga mencapai angka 70,23 persen. Dengan jumlah korban meninggal dunia terdata sebanyak 3.488 jiwa atau meningkat di angka 38,25 persen.
Hal serupa terdata pada pelanggaran lalu lintas yang meningkat cukup tajam di angka 70 persen, dengan tindakan tilang sejumlah 308.181 kasus atau naik di angka 50,48 persen.
Kondisi ini tidak terlepas dari adanya peningkatan mobilitas penduduk. Seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan secara normal kembali.
“Mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi, Polantas terus berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri untuk mentransformasi menjadi Polri yang Presisi,” pungkasnya. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.