Pertambangan Emas Skala Kecil Dilarang Gunakan Merkuri, Ini Zat Penggantinya

Pertambangan Emas Skala Kecil Dilarang Gunakan Merkuri, Ini Zat Penggantinya

tribunwarta.com – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) melarang pertambangan emas skala kecil (PESK) menggunakan zat merkuri. KLHK dan BRIN mendorong penggunaan zat sianida sebagai pengganti zat merkuri dalam pertambangan emas.

Perekayasa Ahli Utama BRIN, Dadan Nurjaman, mengatakan saat ini hampir 80 persen industri besar di dunia menggunakan zat sianida karena dianggap sebagai zat yang paling efektif untuk mengolah emas.

“Sianida memang bahan beracun berbahaya, tapi sianida itu beda dengan merkuri, kalau merkuri limbahnya tidak bisa di destruksi, semakin kita ekspos ke lingkungan semakin berbahaya,” kata Dadan kepada wartawan di Kempinski Hotel, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, zat sianida lebih mudah terdestruksi, sehingga ketika diekspos ke lingkungan tidak akan berbahaya. “Kalau sianida bisa didestruksi dengan cepat jadi dalam waktu 4 jam bisa memenuhi baku mutu,” ungkap Dadan.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, guna mempercepat penggunaan zat sianida bagi PESK, pemerintah telah menjalankan proyek Global Opportunities for Long-Term Development – Integrated Sound Management of Mercury (GOLD-ISMIA).

Setelah berjalan selama 4,5 tahun, proyek tersebut telah berhasil menurunkan penggunaan merkuri sebanyak 23 ton dan menghasilkan 3,3 ton emas bebas merkuri.

“Capaian tersebut dilakukan melalui upaya peningkatan kapasitas pemerintah dan penambang PESK kepada 2,935 orang,” tutur Dadan.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *