Perkara Wali Kota Kediri, Hakim Dede Akui Terima Suap Rp300 Juta

Perkara Wali Kota Kediri, Hakim Dede Akui Terima Suap Rp300 Juta

Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, mengaku menerima sejumlah uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Hal ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
“Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya,” kata Dede, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan, yang merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam kesaksiannya, Dede ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkara yang berkaitan dengan terdakwa Hamdan, yakni pemberian uang dalam kaitannya dengan perkara korupsi Wali Kota Kediri dengan terdakwa dokter Samsul Ashar.
 
“Dalam perkara itu, saya menjadi Ketua Majelis Hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani,” kata dia.
 
Dalam perkara itu, Dede dicecar JPU terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam kesaksian hakim Kusdarwanto dan hakim adhoc Emma Ellyani terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa dokter Samsul.
 
Baca: KPK Tak Segan Menindak Anggota TNI Pembantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah
 
Perdebatan yang dimaksud adala  jumlah vonis yang dijatuhkan. Dalam musyawarah majelis, hakim Kusdarwanto saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara dan hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.
 
“Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan. Dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun penjara,” ujarnya.
 
Sebelum proses perdebatan itu terjadi, lanjut Dede, dirinya menerima uang yang disebutnya sebagai uang terima kasih dari pengacara terdakwa bernama Yuda.
 
“Berikan uang terima kasih sebelum putusan sebesar Rp300 juta,” katanya.
 
Namun, kata Dede, uang ratusan juta bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan dibagi bersama hakim anggota lainnya, yang masing-masing mendapatkan Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hamdan, Dede memberinya Rp10 juta. Namun ia mengaku lupa saat JPU mengingatkannya keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa terdakwa diberi uang saksi sebesar Rp30 juta.
 
“(Terdakwa) Hamdan Rp10 juta, yang lain masing-masing hakim Rp100 (juta). Untuk Hamdan lupa saya, Rp10 juta atau Rp30 juta saya lupa,” ujar Dede.
 
Dede mengeklaim uang-uang itu telah dikembalikan pada pengacara bernama Yuda. Proses pengembalian uang itu diberikan pada Yuda di sebuah rumah makan yang terletak di sebelah PN Surabaya.
 
Sebelum mengembalikan uang itu, ia mengaku telah menarik uang yang telah dibagikan pada hakim dan terdakwa. Ia mengembalikan uang tersebut karena putusan majelis hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.
 
“Uang saya sudah serahkan ke Yuda tidak tersisa. Kita serahkan di warung sebelah PN. Uang semuanya dikembalikan pada Yuda,” ujarnya.
 
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
 
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *