Perjuangan Freddy Widjaja Dapatkan Lagi Status Hukum Anak Eka Tjipta

Perjuangan Freddy Widjaja Dapatkan Lagi Status Hukum Anak Eka Tjipta

tribunwarta.comFreddy Widjaja mengaku telah kehilangan status hukum sebagai anak dari mendiang Bos Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Hal ini membuat dirinya tak lagi bisa menuntut hak harta warisan yang selama ini dianggapnya tidak adil.

Status itu hilang setelah ketetapan anak sah atas nama Freddy Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digugurkan setelah ada kasasi yang dilakukan oleh tiga saudara tirinya. Mulai dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Namun, Freddy bilang tindakan yang dilakukan tiga saudaranya tersebut justru dinilai melanggar hukum. Pasalnya, pihaknya menduga ada upaya pemalsuan akta lahir dan kewarganegaraan yang dilakukan oleh pihak saudara tirinya.

Atas dasar tersebut Freddy pun mempolisikan tiga saudara tirinya atas dugaan pidana pemalsuan tersebut. Niatnya adalah membuktikan dugaan pidana di balik kasasi saudara tirinya, sehingga putusan status anak sah Eka Tjipta bisa didapatkan kembali oleh Freddy.

“Sekarang ini ada tindakan pidana yang merugikan saya dan membuat saya kehilangan status anak sah saya, namun itu dipatahkan dengan bukti-bukti palsu. Harapan saya cuma mau lihat hukum ini jalan bisa ditegakkan. Nanti saya bisa lagi minta status saya ke Mahkamah Agung, kalau status sudah jelas saya bisa minta hak saya,” ungkap Freddy ketika ditemui detikcom di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Freddy pun benar-benar mempolisikan ketiga saudaranya sejak November 2021 silam ke Bareskrim Polri. Laporan ditujukan terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Ini terkait pemalsuan akta kelahiran yang membuat status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini terdaftar dengan nomor STTL/467/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 24 November 2021 pukul 15.10 WIB. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana.

Lalu bagaimana kelanjutan perjuangan Freddy Widjaja? Buka halaman selanjutnya.

Pihak Freddy tidak terima kasus itu dihentikan. Hari ini Freddy kembali menuntut keadilan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.

“Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak,” ungkap Freddy.

“Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu,” sebutnya.

Terbaru, Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.

Nah Freddy mengatakan bila dalam laporan-laporan pidana tersebut prosesnya berjalan dengan baik, dan tiga saudaranya benar-benar terbukti bersalah, maka Freddy Widjaja bakal mengajukan pengajuan kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang menghilangkan statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta.

“Kalau urusan saya ini mereka sudah terbukti sebagai tersangka. Pasti saya ajukan PK ke MA, ada novum baru yanb menguatkan. Mereka pakai unsur pidana ke Mahkamah Agung itu bisa PK. Pasti saya akan menang dan hak saya akan kembali,” ungkap Freddy.

“Selanjutnya untuk masalah warisan kita lihat setelahnya nanti,” tutup Freddy Widjaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *