Pengusutan 6 Anggota Halangi Proses Penyidikan Kematian Brigadir J Dikebut

Pengusutan 6 Anggota Halangi Proses Penyidikan Kematian Brigadir J Dikebut

Jakarta: Bareskrim Polri mengebut pengusutan enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana obsctruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka segera diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
“Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber, itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Namun, Dedi belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan keenam anggota tersebut. Yang jelas, kata dia, kasus dugaan menghalangi penyidikan oleh keenam anggota itu telah dilimpahkan ke Dittipidsiber.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status (tersangka atau tidak),” ungkap Dedi.
 

Dedi memastikan keenam anggota itu juga akan menjalani sidang etik seperti eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo apabila menyandang status tersangka. Menurut Dedi, semua berlaku sama dan akan dilakukan secara paralel sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
“Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
 
Keenam anggota Polri itu tidak profesional dalam bertugas. Seperti menghilangkan barang bukti, menghalangi proses olah tempat kejadian perkara (TKP), dan lainnya.

Berikut ini daftar enam anggota yang diduga melakukan tindak pidana obsctruction of justice:

  1. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri
  5. Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *