Penetapan Calon Kepala Desa Kota Batu pada 30 Juli 2022

Penetapan Calon Kepala Desa Kota Batu pada 30 Juli 2022

SURYA.CO.ID, BATU – Penetapan calon kepala desa dalam Pilkades serentak di Kota Batu akan dilakukan pada 30 Juli 2022.

Masing-masing desa yang menyelenggarakan pemilihan memiliki kuota maksimal lima calon sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Pilkades.

Di Kota Batu, sejauh ini Desa Pesanggrahan dan Pandanrejo memiliki daftar bakal calon kepala desa lebih dari lima.

Mengingat hanya dibatasi lima kandidat saja, bagi desa yang memiliki bakal cakades lebih dari lima kandidat, maka akan dilakukan proses seleksi oleh panitia tingkat desa.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB, Iwan Iswanto menjelaskan, panitia tingkat desa harus menyampaikan secara masif kaidah aturan, seperti model pembobotannya, terutama desa peserta Pilkades yang memiliki lebih lima bakal calon.

Proses seleksi dengan metode pembobotan akan diberlakukan bagi desa dengan pendaftar bakal calon lebih dari lima. Metode pembobotan sebagai dasar penilaian meliputi, masa kerja di pemerintahan, usia dan jenjang pendidikan.

“Model pembobotannya harus disampaikan gamblang dan jelas oleh panitia desa. Sehingga sedini mungkin potensi konflik bisa dibendung,” ujar dia.

Para bakal calon terlebih dulu mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Tahapan tersebut diselenggarakan panitia pilkades tingkat kota mulai 26-27 Juli 2022.

Pada tahun ini, ada lima desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak. Kelima desa tersebut terdiri atas Desa Pesanggrahan, Bulukerto, Sumbergondo, Pandanrejo, dan Sumber Brantas.

Di Desa Pesanggrahan dan Desa Sumbergondo, terdapat perangkat desa yang maju sebagai bakal calon. Sementara petahana yang maju kembali ada di Bulukerto, Pesanggrahan dan Pandanrejo.

Bagi perangkat desa yang maju sebagai bakal calon, harus mengajukan cuti, terhitung sejak mengambil formulir pendaftaran. Sementara bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri, izin cuti diajukan kepada kepala daerah terhitung sejak ditetapkan sebagai calon.

“Masa cuti kades sampai dengan ditetapkannya kades terpilih. Pemungutan suara dan perhitungan akan digelar pada 28 Agustus nanti,” imbuh dia.

Secara keseluruhan, total daftar pemilih tetap (DPT) di lima desa peserta pilkades serentak sebanyak 26.830 pemilih. Rinciannya Pandanrejo sebanyak 4.610 pemilih, Pesanggrahan sebanyak 9.736 pemilih, Bulukerto sebanyak 4.949 pemilih, Sumbergondo sebanyak 3.253 pemilih serta Sumber Brantas sebanyak 3.535 pemilih.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *