Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru

Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Itu tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan ini mulai berlaku saat diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly per 13 Oktober 2022. Dalam aturan itu, perhitungan harga jual eceran BBM dijelaskan pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Sementara pada Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Dengan berlakunya aturan baru, maka ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari sebelumnya 2 persen atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun besaran PBBKB yang dimaksud senilai 5 persen dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi “Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis aturan baru tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *