Pemerintah Tegaskan RKUHP Tak Mengekang Pers

Pemerintah Tegaskan RKUHP Tak Mengekang Pers

Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengekang kebebasan pers. Masukan Dewan Pers dalam rapat dengan perdapat di DPR beberapa waktu lalu disambut positif.
 
“Saya mau jelaskan bahwa di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers. Tim menganggap suatu hal yang positif karena Dewan Pers itu tidak hanya mengkritik, tetapi mereka juga memberikan solusi,” kata Edward dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Edward mengatakan pers bisa mendapatkan pengecualian dalam beberapa pasal di RKUHP. Namun, dengan catatan hanya untuk kepentingan jurnalistik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saya kira sepakat juga dengan masukan Dewan Pers untuk mencegah jangan sampai pasal ini berpotensi membungkam pers, maka di-insert kecuali untuk kepentingan jurnalistik,” ujar Edward.
 
Edward juga menegaskan pasal penghinaan di RKUHP bukan berarti membungkam kebebasan berekspresi. RKUHP sudah menjelaskan soal pendapat dengan penghinaan.
 

“Inti penghinaan itu hanya ada dua: satu adalah menista, menista itu mohon maaf kata-kata yang merendahkan martabat orang. Misalnya menyamakan seseorang dengan kebun binatang, yang kedua adalah fitnah,” tutur Edward.
 
Pembahasan mengenai pengecualian untuk pers ini bakal dibahas lebih lanjut oleh DPR. Pemerintah berharap ada titik temu terkait dengan pengecualian untuk kepentingan jurnalistik ini.
 
“Proses pembentukan itu kesepakatan dua pihak. Kalau DPR menyetujui dan pemerintah oke, tidak ada masalah,” tutur Edward.
 
Sebelumnya, Dewan Pers melanjutkan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
Ketua Komisi Hubungan Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya menyerahkan rekomendasi penyempurnaan revisi KUHP ke Fraksi PKB. Penyempurnaan perlu dilakukan agar insan pers dan produk jurnalistik tak terjerat pidana berdasarkan draf revisi KUHP saat ini.
 
“Kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu (insan pers dan produk jurnalistik) tidak dikecualikan, itu akan berdampak,” kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *