Pemadaman Lampu 1 Jam Dinilai Kurang Efektif Atasi Jejak Karbon

Pemadaman Lampu 1 Jam Dinilai Kurang Efektif Atasi Jejak Karbon

Jakarta: Pemadaman lampu selama satu jam dalam peringatan earth hour di Jakarta dinilai kurang efektif mengatasi jejak karbon akibat penggunaan energi fosil. Kampanye earth hour yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebatas mengajak orang-orang untuk lebih peduli dan sadar terhadap penggunaan energi.
 
Earth hour merupakan sebuah gerakan global yang berusaha mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis, dan pemerintah di berbagai belahan dunia untuk menunjukkan kepedulian dan kontribusinya terhadap penanggulangan perubahan iklim secara simbolis.
 
“Diperlukan narasi lanjutan agar masyarakat mampu mengidentifikasi masalah yang sesungguhnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengurangi emisi karbon,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Suci F Tanjung, Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan data PLN pada 2019, kata dia, konsumsi energi listrik di kota besar sangat tinggi. Kota Jakarta memiliki persentase sebesar 6,11 persen pelanggan listrik nasional. Namun, jika ditilik lebih dalam, konsumsi listrik Kota Jakarta berada pada kisaran 13,97 persen.
 
“Tingginya konsumsi energi di Jakarta yang berdampak pada peningkatan emisi karbon yang salah satunya menjadi penyumbang pencemaran udara, hingga berdampak buruk pada kesehatan manusia, serta lingkungan,” kata dia.
 

 
Dia mendorong adanya aturan terkait pengurangan emisi dengan cara yang sistematis dan struktural. Misalnya, percepatan transisi energi terbarukan, peningkatan layanan transportasi publik, optimalisasi pengurangan dan pengelolaan sampah, hingga pengendalian sumber emisi, terutama dari sektor industri.
 
Suci mengatakan konsumsi energi merupakan hal yang baik. Namun, transisi energi kotor ke energi lebih ramah lingkungan menjadi hal utama yang patut diperhatikan para pemangku kepentingan.
 
Merujuk pada peraturan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, DKI Jakarta melangsungkan program pemadaman lampu selama satu jam di sejumlah lokasi mulai dari seluruh bangunan gedung Kantor Pemprov DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik), jalan protokol dan arteri, hingga simbol kota Jakarta.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *