tribunwarta.com – Apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa tarif pajak khusus UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar Pajak tersebut?
Mari kita bahas tuntas masalah tersebut dalam artikel Finansialku di bawah ini.
Serba Serbi Pajak UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu.
UMKM dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain menjadi penyedia lapangan pekerjaan, UMKM terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut.
Nyatanya, ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012, banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.
[Baca Juga: Yuk Hindari 8+ Kesalahan Pengelolaan Uang UMKM]
Seperti sektor bisnis lainnya, UMKM tidak lepas dari kewajiban membayar serta melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.
Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu seluk-beluk UMKM serta kriteria perpajakannya.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, Selain dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya, BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya.
Di antaranya adalah:
#1 Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
#2 Usaha Kecil
#3 Usaha Menengah
#4 Usaha Besar
Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. Kriterianya adalah:
[Baca Juga: 3 Pengaruh dan Dampak Startup Terhadap UMKM Indonesia]
Tarif Pajak yang Harus Dibayar UMKM
Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya memuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.
Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Terdapat ketentuan, yaitu:
Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah:
PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5%
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Secara sederhana, semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%.
[Baca Juga: Dapat Modal UMKM? Begini Langkah Jitu Memajukan Bisnis UMKM Anda!]
Pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh Final ke kas negara.
Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Sebagai contoh, Tuan Farhan sebagai WP Orang Pribadi memiliki omzet usaha per bulan sebesar Rp30.000.000 di bulan Agustus 2019.
Maka pada tanggal 15 September 2019, Tuan Farhan wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp150.000 (Rp30.000.000 x 0,5%).
Cara Membayar Pajak UMKM
Setelah mengetahui perhitungan pajaknya, tentu sekarang Anda bertanya bagaimana cara membayarkan pajak UMKM?
Di bawah ini langkah-langkah pembayarannya:
Langkah selanjutnya Anda dapat menekan benar. Lalu masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar.
Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, lalu tekan Ya. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Negara memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian.
Hal ini semata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.
Dengan penjelasan di atas, tidak ada alasan lagi buat Anda pelaku UMKM mengeluh beban pajak tinggi, atau pun mengemplang pajak.
Peranan pajak dan UMKM sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional.
Setiap rupiah yang disetorkan Wajib Pajak ke kas negara, akan digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Semoga artikel ini membantu kalian para pengusaha UMKM untuk menerapkan disiplin bayar pajak, ya!
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Sobat Finansialku pelaku UMKM yang sudah rutin membayar pajak, bisa bantu Finansialku dengan menceritakan pengalamannya di kolom komentar, lho!
Selain itu, Sobat Finansialku juga bisa membantu kami menyebarkan informasi ini kepada para pelaku UMKM lainnya melalui pilihan platform di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi: