Pegiat Lingkungan Tunggu Peta Kawasan Pengelolaan Khusus untuk Hutan Jawa

Pegiat Lingkungan Tunggu Peta Kawasan Pengelolaan Khusus untuk Hutan Jawa

Bandung: Pegiat lingkungan menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan lampiran Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk hutan di Jawa. Keberadaan peta itu diharapkan bisa memperjelas mana saja kawasan yang akan ditetapkan sebagai KHDPK.
 
“Agar tidak ada kekhawatiran tebang pilih kawasan. Agar peta itu juga bisa kita pelajari,” kata Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Sejatinya, Dedi mendukung keluarnya Keputusan Menteri Nomor: SK.287/menlhk//setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK. Aturan itu disebut sebagai angin segar bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan yang menggantungkan hidupnya pada hutan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di aturan itu disebutkan KHDPK meliputi kawasan hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
 
Dedi melihat terbitnya aturan KHDPK diharapkan bukan hanya membenahi perhutanan sosial. Keberadaan kawasan ini juga diharapkan bisa menyelesaikan konflik tenurial, memperjelas tata batas kawasan hutan, mengelola kawasan hutan secara lestari, serta memanfaatkan jasa lingkungan dan merehabilitasi kawasan.
 
Menurutnya, aturan KHDPK ini menjadi keputusan tepat di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan atas lahan dan hutan. Apalagi ada 1.103.941 hektare hutan di Jawa yang harus ditata ulang.
 
Seiring lahirnya KHDPK ini, Dedi meminta pemerintah juga mengaudit Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.
 
“Upaya ke depan yang tidak kalah penting yaitu membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan, termasuk memfasilitasi akses permodalannya,” kata dia. 
 
Baca: Pemerintah Siapkan Terobosan Selamatkan Hutan Jawa
 
Hal ini dilakukan agar masyarakat pengelola perhutanan sosial tidak hanya menjadi buruh tani. Mereka diharapkan mampu mengelola hutan sosial dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil hutan.
 
“Aturan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan lahan dan menata ulang hak garap masyarakat,” ujar Dedi.
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *