PDAM Gresik Dilaporkan ke Kejari, Gara-gara Alihkan Penggunaan Anggaran Rp 25 Miliar

PDAM Gresik Dilaporkan ke Kejari, Gara-gara Alihkan Penggunaan Anggaran Rp 25 Miliar

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sejak lama Perumda Giri Tirta PDAM Kabupaten Gresik seperti tidak pernah lepas dari masalah. Kini PDAM dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi dalam pengalihan penggunaan anggaran Rp 25 miliar pada 2019 lalu.

Pelaporan itu dilakukan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (12/7/2022). Dua LSM itu melaporkan adanya pengalihan pemakaian anggaran Rp 25 miliar dari penyertaan modal APBD pada tahun 2019.

Selain itu ada dana dari pungutan pelanggan sebesar Rp 2.500 sejak tahun 2004, yang sebenarnya sesuai SK Bupati Nomor 27 Tahun 2004.

Menurut Ketua Orkemas IDR, Choirul Anam, ada dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal APBD 2019 sebesar Rp 25 miliar dan dana pungutan biaya perawatan pelanggan Rp 2.500 sejak tahun 2004.

Menurut Anam, penyertaan modal Rp 25 Miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pengadaan perlengkapan sarana prasarana, berubah menjadi penggunaan pipanisasi. “Dari informasi yang saya terima, ada perubahan penggunaan anggaran penyertaan modal Rp 25 Miliar. Sehingga ada perubahan penggunaan anggaran,” kata Anam.

Lebih lanjut Anam menambahkan, dari penyalahgunaan anggaran tersebut ada dampak pemecatan Direktur Utama Perumda Giri Tirta beserta beberapa direksi pada awal Tahun 2022.

Kemudian, anggaran perawatan meteran PDAM pelanggan setiap bulan sebesar Rp 2.500 sejak 2004 juga harus diusut penggunaannya. Sebab banyak meteran pelanggan yang tidak diganti padahal sudah rusak.

“Dari putusan bupati, bahwa pemecatan Jajaran Direksi PDAM diambil karena ada dugaan pelanggaran pada penggunaan anggaran penyertaan modal Rp 25 Miliar. Jadi sudah jelas, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti,” tegas Anam.

Koordinator LSM MAKI Mas’ud menambahkan, dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta PDAM Gresik sudah beberapa kali ditanyakan ke kejari. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan.

“Terpaksa kita laporkan lagi ke Kejari Gresik terkait penyertaan modal Rp 25 miliar dari APBD tahun 2019. Biar jelas penggunaan uang rakyat,” kata Mas’ud.

Laporan tersebut langsung diterima oleh bagian Intel Kejari Gresik dan masih dipelajari berkas-berkasnya. Tetapi sampai berita ini ditayangkan, ternyata pihak PDAM belum memberikan konfirmasi. “Laporan ini langsung diterima tim Intel Kejari Gresik. Dan intel mengatakan akan mempelajari berkas-berkas laporan yang kita kirimkan,” imbuhnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *