Pandemi Covid-19 dan Cara Bertahan Pelaku UMKM dengan Menerapkan Akad Mudharabah

Pandemi Covid-19 dan Cara Bertahan Pelaku UMKM dengan Menerapkan Akad Mudharabah

tribunwarta.com – Kita semua sudah pasti tahu bahwa pandemi COVID19 yang lalu telah banyak mengubah aspek kehidupan manusia, tak terkecuali pada bidang perekonomian. Dampak ini berlaku pada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Adanya pandemi COVID19 membuat hampir seluruh sektor pendukung ekonomi terpaksa dihentikan. Mall, cafe, restaurant, dan bahkan tempat wisata sekalipun harus ditutup untuk sementara waktu, sehingga tak heran jika memicu kenaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada berbagai industri.

Tak hanya itu, sektor UMKM pun banyak yang terpaksa menghentikan dan menutup total usahanya sebab minimnya permintaan di masa pandemi. Jika hal ini terus berlanjut, maka perekonomian negara akan semakin menyusut dan tidak membawa Indonesia semakin maju.

Sehingga, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kita dapat membangkitkan kembali perekonomian Indonesia setelah terdampak pandemi COVID 19? Ditambah lagi, perkiraan resesi yang akan terjadi pada tahun 2023 mendatang, apa yang dapat dilakukan para pelaku ekonomi dalam menghadapinya? Bagaimana implementasi akad mudharabah dapat membantu mendorong perekonomian negara? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Akad Mudharabah?

Mudharabah diartikan sebagai suatu akad yang dapat terjadi apabila terbentuk kerjasama antara kedua belah pihak yang salah satunya sebagai pemilik modal (shahibul mal) dan satu lainnya sebagai pengelola modal (mudharib). Pada dasarnya, konsep mudharabah ini ditujukan untuk membangun atau mengelola suatu usaha yang keuntungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil (Profit-Loss Sharing) sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Akad mudharabah ini sebenarnya sudah dijelaskan dengan sangat detail dan rinci dalam fatwa nomor 115/DSN-MUI/IX/2017. Meskipun demikian, tetap diperlukan peningkatan literasi pada akad mudharabah ini, sebab belum banyak orang yang mempraktekkannya dalam kehidupan.

Implementasi Akad Mudharabah dalam Membangun Ekonomi Negara

Adanya akad mudharabah ini merupakan langkah yang tepat untuk dapat diterapkan pada sektor UMKM maupun sektor lainnya. Melalui akad mudharabah, para UMKM akan mempunyai modal untuk dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar usahanya tetap dapat berjalan. Dan perlu kita ketahui bahwa roda perekonomian negara sebagian besar digerakkan oleh sektor UMKM, sehingga penting bagi pemerintah untuk terus mendukung UMKM ini.

Maka dari itu, optimalisasi pada akad mudharabah sangat dibutuhkan, sebab faktanya praktik akad ini masih terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan penggunaan akad lain seperti murabahah, musyarakah, dan lainnya. Apabila masyarakat bisa memanfaatkan penggunaan akad mudharabah ini dengan baik, perekonomian negara pun juga akan semakin membaik secara bertahap.

Tak hanya dapat membantu para UMKM untuk menghidupkan kembali usahanya, namun secara tidak langsung implementasi dan optimalisasi akad mudharabah ini dapat lebih memperkuat eksistensi ekonomi syariah di Indonesia.

Urgensi ekonomi syariah saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Melihat semakin banyak masyarakat yang mulai sadar untuk memperhatikan syariat, maka literasi akan pengenalan akad mudharabah ini perlu lebih ditingkatkan agar masyarakat semakin yakin dalam menggunakannya.

Nah, itulah sedikit ulasan bagaimana akad mudharabah dapat membantu membangun perekonomian negara melalui sektor UMKM. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *