Ngeri! Utang Pinjaman Online Bisa Bisa Naik 50 Kali Lipat!

tribunwarta.com – Tahukah Anda fenomena utang pinjaman online dengan bunga berlipat ganda yang kerap terjadi akhir-akhir ini?

Kali ini Finansialku akan mengupas kasus nyata yang mengerikan mengenai utang pinjaman online. Mari kita bahas!

Sekilas Tentang Pinjaman Online

Ada kalanya di mana kita sedang benar-benar membutuhkan sejumlah uang untuk menyelesaikan berbagai konflik yang hadir di hidup kita.

Dewasa ini, ketidakpastian yang bertebaran di mana-mana membuat kita harus semakin dinamis dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Apabila hal itu terjadi, solusi yang cepat terlihat sangat menggiurkan. Salah satunya adalah mengajukan pinjaman online. Bila dibandingkan dengan meminjam ke semacam bank, mengajukan pinjaman online bisa lebih mudah dan cepat.

[Baca Juga: Krisis Finansial, Kaum Milenial Banyak Melakukan Pinjaman Online]

Tentunya hal ini bisa diminimalisasi apabila kita sudah melakukan perencanaan keuangan dengan baik. Dengan aplikasi Finansialku, Anda bisa melakukan konsultasi dengan Perencana Keuangan mengenai keuangan Anda melalui fitur Konsultasi Keuangan.

Anda bisa mengunduh aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

Utang Rp 1 Juta Jadi Rp 50 juta? Kok Bisa?

Terjadi sebuah kasus melibatkan puluhan warga Kota Surabaya yang melaporkan ke Polda Jatim. Mereka terjerat utang melalui pinjaman online berbasis aplikasi.

Masalahnya, mereka tidak bisa mengembalikan utang yang mereka sudah pinjam karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian jumlah pencairan dana.

[Baca Juga: Diblokir OJK: Daftar Nama 140 Pinjaman Online Ilegal]

“Saya sudah mendampingi proses hukum pro bono terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang melalui aplikasi daring. Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar advokat Tony Suryo saat mendampingi sejumlah kliennya saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2019).

Beliau lalu menjelaskan bahwa aplikasi pinjaman online itu pada awalnya memberikan kemudahan pengajuan utang karena tanpa disertai syarat jaminan atau agunan. Aplikasi pinjaman online pun kerap dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.

“Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp1,8 juta,” ujar Tony.

Secara Hukum, sebenarnya praktik pinjaman online ini tidak ada masalah. Hanya saja, masalah terjadi ketika peminjam tidak mampu untuk membayar sesuai jatuh tempo.

[Baca Juga: 5 Pinjaman Online Syariah Terpercaya & Terdaftar OJK 2019]

“Perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang atau debt collector dengan cara meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial,” tutur Tony.

Para penagih utang tersebut ternyata tidak hanya meneror ke nomor telepon peminjam yang terlilit utang, mereka juga kepada nomor telepon para kerabatnya.

Tony pun meyakini bahwa aplikasi online ini memiliki akses terhadap data yang tersimpan dalam telepon para peminjam atau nasabahnya.

“Mereka bisa melihat nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu persatu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan,” Tony menduga.

Beliau pun mengatakan bahwa bunga yang mereka kenakan memiliki jatuh tempo yang sangat pendek. Yang menyebabkan keadaan yang lebih buruk adalah meminjam ke dua atau lebih aplikasi online lainnya untuk membayar utang yang mereka miliki.

Praktik ini sering kita sebut dengan gali lubang tutup lubang.

Berutang Ke Lebih Dari 30 Aplikasi Pinjaman Online

Melia, seorang peminjam dari aplikasi pinjaman online yang melapor ke Polda Jatim, beliau mengaku memiliki utang kepada 30 aplikasi pinjaman online.

“Awalnya cuma berutang ke satu aplikator senilai Rp1,5 juta. Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu. Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjaman online. Total utang saya sekarang mencapai Rp30-an juta,” ujarnya.

[Baca Juga: Mau Bebas Utang? Praktikan Cara Melunasi Pinjaman Online Ini]

Penagih utang menebar teror kepada teman-teman Melia melalui pesan pendek yang membuatnya malu.

“Teror dari penagih utang sangat mengintimidasi. Saya sampai keluar dari tempat kerja akibat tidak kuat menanggung malu. Karena teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang,” ucap mantan karyawati di sebuah perusahaan swasta di Kota Surabaya ini.

Bagaimana Menyikapi Fenomena Pinjaman Online?

Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh pinjaman online mungkin bisa menjadi solusi atas masalah yang sedang Anda hadapi, sekaligus menjadi bumerang yang siap menyerang balik Anda.

Perlu dipahami bahwa selalu ada konsekuensi atas apa yang Anda lakukan. Untuk itu, penting untuk kita semua memahami apa yang kita lakukan, dan apa konsekuensinya sebelum terjun lebih dalam.

[Baca Juga: Sebelum Pinjam Uang, Kenali Dulu 7 Risiko Pinjaman Online yang Mungkin Terjadi ]

Karena pada dasarnya, Anda yang memiliki tanggung jawab penuh atas uang yang anda miliki.

Pahami produknya, pahami risikonya, dan yang paling penting, pahami diri anda sendiri.

Untuk membantu kamu melunasi utang, kami punya video tentang tips jitu melunasi utang bagi kaum milenial nih. Yuk cek videonya!

Apa pendapat Anda tentang fenomena pinjaman online yang semakin marak dan banyak meresahkan di lingkungan sekitar? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo share artikel ini kepada rekan-rekan anda untuk mengetahui bahaya pinjaman online. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 25 Agustus 2019. Jerat Pinjaman Online, Utang Rp1,5 Juta jadi Rp30 Juta. Liputan6.com – https://bit.ly/2UCyMDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *