Jakarta: Advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta. Natalia datang mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesi.
“Saya berharap Komisi Kejaksaan bisa bersikap netral dan tegak lurus dalam menyikapi suatu perkara,” kata Natalia di Komjak, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Natalia memastikan sebagai advokat dirinya sudah menjalankan profesinya dengan baik dan menyelesaikan proses hukum dengan iktikad baik. Hal itu dibuktikan dengan hasil gelar di Itwasda Polda Metro Jaya dan rekomendasi di Mabes Polri. Termasuk dihadirkannya saksi ahli pidana, yang menyatakan bahwa advokat Natalia Rusli telah menyelesaikan pekerjaannya dengan iktikad baik sampai selesai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sudah saya kerjakan dan kinerja saya, semua tuduhan ini adalah kriminalisasi atas profesi saya sebagai advokat,” ujar Natalia.
Sementara itu, Aldwin mengatakan sebelum ke Komjak pihaknya terlebih dahulu menerima aduan dari Natalia, yang merupakan anggota KAI. Aduan itu langsung dipelajari dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli.
“Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan,” kata Aldwin.
Menurutnya, saat ini kasus advokat Natalia Rusli akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Maka itu, dia meminta perhatian khusus Komjak untuk menjaga agar jaksa nantinya menangani kasus anggota KAI itu secara profesional dan pengawasan intensif.
Aldwin menyebut seorang advokat sejatinya tidak bisa langsung dilaporkan, karena advokat menjalankan fungsinya dilindungi hak imunitas advokat. Hal itu sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat juga disebut tidak bisa langsung dipidana, melainkan pemeriksaan etik terlebih dahulu.
Staf penelaah Komisi Kejaksaan, Ikhsan Sadiki mengaku akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu. Soal indikasi kriminalisasi juga disebut akan dikoordinasikan dengan komisioner Komjak.
“Kita akan melakukan langkah-langkah apa yang kemudian bisa dilakukan terkait dengan laporan ini. Dan juga mungkin terhadap salah satu yang tadi ada jaksa terlapor di dalamnya,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan Komjak akan mempelajari dalam rentang waktu 7 sampai 14 hari. Setelah itu, Komjak disebut juga akan memanggil para pihak. Guna mendalami indikasi pelanggaran etik atau indikasi pelanggaran kinerja.
“Baru kemudian Komisi Kejaksaan memanggil ibu Natalia atau mungkin dari pihak KAI selaku organisasi induk advokat untuk dilakukan audiensi agar bisa memenuhi harapan dari pelapor terkait dengan laporan pengaduan ini,” ujar Ikhsan.
Pelanggaran hak imunitas advokat yang dialami oleh Natalia Rusli, berawal dari adanya laporan bernomor: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2021
dengan pelapor Verawati Sanjaya. Dengan persangkaan Pasal 372, 378 KUHP yang ditangani Polres Jakarta Barat.
Natalia yang diangkat sebagai advokat pada 27 Februari 2020 mendapat kuasa khusus dari Verawati Sanjaya untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 372, 378 KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3,4,5 dan tindak pidana Bank yang diduga dilakukan Indosurya dalam kasus Simpan Pinjam dengan nilai Rp1 miliar.
Pada 30 Juni 2020 Verawati Sanjaya melakukan pembayaran operasional fee sebesar Rp45 juta. Pada waktu yang sama, Tim Master Trust Law Firm yang didirikan Natalia telah mengirimkan dokumen yang diminta oleh pihak kuasa hukum Indosurya untuk pengecekan data nasabah yang rencananya akan dilakukan pembayaran ke Kantor Juniver Girsang & Partner.
Selanjutnya pada 16 Juli 2020, Verawati Sanjaya dimintai keterangan di Mabes Polri terkait LP berdasarkan SK yang diberikan oleh Verawati Sanjaya ke Kantor Hukum Master Trust Lawfirm. Dalam perjalanannya, pada 30 Juli 2021 Verawati Sanjaya membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/PMJ, dengan dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan terlapor Natalia Rusli.
Pihak Polres Jakbar kemudian mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Natalia Rusli. Polres Jakbar langsung menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan tanpa adanya undangan klarifikasi atau interogasi terlebih dahulu kepada Natalia Rusli di tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berkas perkara Natalia tiga kali dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk dilengkapi karena tidak cukup bukti. Sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidik harus menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.