Menkeu Tidak akan Turunkan Batas Pengusaha Kena Pajak Rp 4,8 Miliar

Menkeu Tidak akan Turunkan Batas Pengusaha Kena Pajak Rp 4,8 Miliar

tribunwarta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan mengubah ketentuan terkait batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar. Wacana ini berhembus seiring batas PKP yang berlaku di Indonesia relatif tinggi sehingga masih banyak pengusaha ‘nakal’.

“Kita tidak mengubah banyak kebijakan pajak dan lainnya dalam situasi sangat tidak pasti, kita akan coba observasi dari pemulihan ekonomi, sehingga terkait threshold dan segala macam itu tidak kami pikirkan untuk saat ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).

Menkeu memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk bisa menjaga stabilitas perekonomian. Ia melihat perekonomian domestik saat ini melanjutkan momentum pemulihan yang baik dan positif.

BACA JUGA

Pemerintah Godok Rezim Pajak Khusus untuk Tarik Pengusaha ke IKN

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut rencana penurunan batas PKP masih sebatas kajian internal oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Adapun kajian dilakukan dengan mempertimbangan benchmarking otoritas pajak negara lain serta memperhatikan kondisi ekonomi.

Berdasarkan PMK 197/2013, batas PKP Rp 4,8 miliar artinya pengusaha yang beromzet di atas batas tersebut wajib memungut Pajak pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap barang dan jasa yang dijualnya. Ketentuan ini mulai berlaku awal 2014. Semula, aturan batas PKP yakni yang beromzet Rp 600 juta sebelum direvisi delapan tahun lalu.

Wacana penurunan threshold PKP ini seiring masih banyak pengusaha ‘nakal’ yang bersembunyi di balik kebijakan ini. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung juga mengatakan batas omzet ini juga relatif tinggi dibandingkan banyak negara lain.

“Kalau lihat sekarang, threshold Rp 4,8 miliar itu hampir masuk kelompok tertinggi di dunia, yang melebihi kita Singapura,” kata Bonar dalam acara yang digelar oleh PPPK Kementerian Keuangan, Kamis (13/10).

BACA JUGA

Mengenal Ragam Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Selain itu, mayoritas UMKM di Indonesia juga disebut masih berada di bawah threshold. Dari sekitar 60 juta pengusaha kategori UMKM, sekitar 95% diantaranya merupakan non PKP. Namun ia menyayangkan masih banyak oknum ‘nakal’ yang berlindung di balik kebijakan thershold tinggi itu.

“Yang membuat kita miris adalah banyak orang yang bersembunyi di situ (threshold PKP), mengaku-ngaku di bawah Rp 4,8 miliar, padahal yang secara riilnya mungkin berpuluh kali lipat, itu karena kita tidak bisa jangkau mereka,” kata Bonar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *