Menghitung Harta Warisan Berdasarkan Hukum di Indonesia

Menghitung Harta Warisan Berdasarkan Hukum di Indonesia

tribunwarta.com – Meskipun perihal waris masih tabu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung harta warisan sesuai hukum waris di Indonesia.

Banyak yang beranggapan bahwa keuangan waris bisa diurus nanti, namun tidak ada yang tahu berapa panjang umur kita. Mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati bukan?

Kasus Harta Warisan Berujung di Pengadilan

Memang betul bahwa urusan waris masih menjadi topik tabu di Indonesia, tak jarang masalah ini menyebabkan perpecahan bahkan perselisihan dalam keluarga.

Bahkan, dewasa ini, banyak kasus waris yang berujung di pengadilan.

Sebagai contoh, lihatlah kasus berikut ini:

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

Kasus ini sempat viral beberapa saat yang lalu, karena banyak yang tidak menyangka gara-gara warisan, seorang anak bisa tega menggugat ibu kandungnya sendiri.

Sumiati (70), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dituntut oleh anaknya sendiri, Emmy Asih dan Lalan Suwanto.

Bermula dari Sumiati yang tinggal di rumah seluas 1.300 m2 peninggalan suaminya bersama anak bungsunya yaitu Enik Murtini, suaminya Faisol, dan dua anak Enik.

Namun, sayangnya Enik terpaksa menggadaikan sertifikat rumah tersebut pada tahun 2013, karena butuh uang untuk modal usaha ternak ayam petelur.

Tidak disangka, pada Mei 2017 kedua anak Ibu Sumiati lainnya, Emmy Asih (53) dan Lalan Suwanto (41) menggugat Sumiati dan Enik Murtini di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri dengan alasan penggadaian sertifikat tanah dan rumah.

Mereka menilai tidak adil bahwa hanya Enik yang menikmati warisan peninggalan ayahnya, sementara mereka tidak dapat bagian.

Nah, agar tidak ada kasus atau masalah seputar harta warisan, Finansialku akan menjabarkan bagaimana cara menghitung harta warisan berdasarkan hukum waris di Indonesia.

Hukum Waris di Indonesia

Memang betul bahwa sebaiknya perihal waris dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Tetapi, nyatanya kasus tadi hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang sudah umum terjadi.

Oleh karena itulah terdapat hukum waris yang berlaku secara legal di Indonesia, yang dapat Anda aplikasikan menyangkut perhitungan dan pembagian serta gugatan waris.

Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar.

[Baca Juga: Rest In Debt : Meninggal dan Mewariskan Utang, Apa Solusinya?]

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum Indonesia, definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari 2 yaitu berdasarkan agama dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk lebih jelasnya, mari melihat kedua hukum waris tersebut lebih mendalam:

#1 Hukum Waris menurut Agama

Di Indonesia pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat An-Nisa ayat 11-12 dalam Al-Quran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.

Melansir dari Kantorpengacara.co, aturan pembagian warisnya dilandaskan pada Alquran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Surat An-Nisa

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

Cara Perhitungan Pembagian Harta Warisan Menurut Instruksi Presiden

Ketentuan lain yang harus diperhatikan

#2 Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) juga mengatur mengenai perhitungan harta warisan dan siapa yang berhak menerimanya berdasarkan pasal 843 yang menjabarkan:

Pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris

Yang tidak berhak menerima warisan

Perhitungan harta warisan berdasarkan KUH Perdata

Sudahkah Anda Mempersiapkan Perhitungan Warisan?

Setelah Anda membaca kasus di atas, maka Anda sudah siap melaksanakan perhitungan warisan dengan tepat dan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Anda bisa menghindari kasus gugatan warisan seperti dalam kasus di awal tadi.

Tidak seperti perencanaan waris konvensional, perencanaan warisan kini sudah dapat Anda susun sebelum Anda meninggal dunia.

Umur ideal untuk memulai melakukan perencanaan warisan adalah pada saat sudah mulai stabil secara finansial, yaitu usia 40-45 tahun.

Penasaran mengenai perencanaan warisan, cobalah baca artikel berikut ini:

Segera Lakukan Perencanaan Waris, agar Pewaris dan Ahli Waris Tenang

Semoga Anda memperoleh info yang bermanfaat dari artikel ini!

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai perhitungan harta warisan berdasarkan hukum waris di Indonesia lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Bagikan artikel ini pada rekan-rekan Anda yang membutuhkan.

Sumber Referensi:

    Andhika Dwi Saputra. 20 September 2017. Gara-gara Warisan, Anak Tega Gugat Ibu Kandung. News.detik – http://bit.ly/2sLr9yF

    Admin. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. M.hukumonline.com – http://bit.ly/2OU0t7t

    Boby. 20 Juli 2019. Begini Cara Hitung Pembagian Harta Warisan berdasarkan Hukum-Hukum yang Berlaku. Moneysmart.com – http://bit.ly/2PlXlR1

    Admin. 17 Mei 2018. Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris. Kantorpengacara.co – http://bit.ly/2RvXT9o

    Admin. 28 Mei 2008. Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?. Nasional.kompas.com – http://bit.ly/369ePa8

Sumber Gambar:

    Harta Warisan 01 – http://bit.ly/2RriX0Q

    Harta Warisan 02 – http://bit.ly/2sLr9yF

    Harta Warisan 03 – http://bit.ly/2rZQAfL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *