Mengenal Tri Dharma Perguruan Tinggi: Tujuan dan Maknanya

Mengenal Tri Dharma Perguruan Tinggi: Tujuan dan Maknanya

Jakarta: Sebagai tempat untuk mengembangkan strategi pendidikan, perguruan tinggi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mungkin pernah Sobat Medcom dengar sebelumnya.
 
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
 
Seluruh sivitas akademika di kampus bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaannya, Tri Dharma Perguruan Tinggi diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dengan kata lain, Tri Dharma dapat diartikan sebagai tujuan yang harus dicapai perguruan tinggi dan wajib diterapkan dengan baik. Penerapan Tri Dharma di dalam kampus tentunya memiliki tujuan yang bermanfaat, yaitu menciptakan generasi muda dengan kemampuan berpikir kreatif, inovatif, sekaligus mandiri.
 
Melalui tiga poin yang tercantum dalam Tri Dharma, diharapkan generasi intelektual dapat membangun bangsa di berbagai sektor. Lantas, apa makna dibalik tiga poin Tri Dharma? Bagaimana penerapannya? Simak penjelasan berikut ini dikutip dari laman Quipper:

1. Pendidikan dan Pengajaran

Sobat Medcom harus tahu bahwa pendidikan merupakan salah satu investasi yang sangat penting terutama dalam persaingan di era global saat ini. Pendidikan menjadi wadah untuk menyiapkan tenaga terdidik agar dapat bersaing dengan negara lain.
 
Dikutip dari jurnal berjudul Tanggung Jawab Tridharma Perguruan Tinggi Menjawab Kebutuhan Masyarakat yang ditulis oleh Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian, perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang sangat berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia yang bermutu guna memenuhi kebutuhan pembangunan.
 
Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi disebutkan pula pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Tujuannya agar peserta didik aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
 
Dengan demikian, poin Pendidikan dan Pengajaran yang terdapat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi berarti perguruan tinggi berperan mencetak generasi unggul lewat pendidikan dan pengajaran yang berkualitas.

 

Halaman Selanjutnya

  2. Penelitian dan Pengembangan…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *