Mendagri Tindaklanjuti Dugaan Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Mendagri Tindaklanjuti Dugaan Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai menindaklanjuti laporan dugaan malaadministrasi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Tito yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro bakal menjelaskan perkembangan perbaikan ke Ombudsman.
 
“Jam 4 sore ini Sekjen Kemendagri ke Ombudsman menyampaikan progres yang sudah dilakukan,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Robert mengatakan kedatangan itu juga menjadi forum Kemendagri berkonsultasi dengan Ombudsman. Khususnya terkait revisi atau poin perbaikan yang perlu ditambah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Termasuk bila Kemendagri ingin menggunakan hak prosedural menyampaikan tanggapan secara terbuka,” papar dia.
 

 
Robert mengatakan tanggapan Kemendagri bakal melengkapi data Ombudsman. Ombudsman bakal menganalisis dan mengolahnya untuk merilis dokumen akhir beserta rekomendasi.
 
“Isinya terkait pernyataan soal kesalahannya apa, tindakan apa yang harus diambil, dan diserahkan kepada atasan terlapor Pak Tito yaitu Bapak Presiden (Joko Widodo) dan tembusan ke DPR,” jelas dia.
 
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman pada Jumat, 3 Juni 2022. Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi proses penentuan Pj kepala daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
 
Ombudsman menindaklanjuti laporan itu dan menemukan tiga dugaan malaadministrasi. Mulai dari Kemendagri berlarut-larut menunda memberi tanggapan informasi, dugaan penyimpangan prosedur pengangkatan Pj kepala daerah, hingga dugaan Kemendagri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Lantas, Ombudsman menyampaikan tiga usulan tindakan korektif kepada Tito sebagai terlapor. Yakni, menindaklanjuti surat pengaduan pihak pelapor, memperbaiki proses pengangkatan Pj kepala daerah, serta menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) soal pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian Pj kepala daerah.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *