tribunwarta.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan terkait kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Penghitungan upah minimum tahun depan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 diumumkan pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) diumumkan 7 Desember 2022. Upah minimum diharapkan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan formula perhitungan upah minimum. Melansir akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu (25/11/2022) rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan: UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sebagai catatan penting, seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pemerintah menetapkan penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%.