Maju Mundur Kebijakan Larangan Truk Obesitas hingga Mau Diterapkan 2023

Maju Mundur Kebijakan Larangan Truk Obesitas hingga Mau Diterapkan 2023

tribunwarta.com – Pemerintah punya rencana besar untuk melarang operasional truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL). Operasi truk kelebihan muatan ini dinilai menimbulkan banyak kerugian bahkan bahaya di jalan.

Data Kementerian PUPR menyebutkan truk ODOL membuat negara rugi Rp 43 triliun per tahun. Uang sebanyak itu digunakan untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak setelah dilalui kendaraan kelebihan muatan ini.

Sementara itu, data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir. Jelas banyak merugikan, pemerintah pun mencanangkan kebijakan Zero ODOL alias larangan penuh untuk operasional truk obesitas di seluruh jalan-jalan yang ada di Indonesia.

Dalam catatan, kebijakan ini sejatinya sudah bertahun-tahun yang lalu dicanangkan. Setidaknya konsep Zero ODOL sudah dikenalkan sejak 2017, rencana awalnya kebijakan ini akan diterapkan per 2021. Namun, penerapan Zero ODOL pada 2021 diputuskan untuk diundur ke 2023. Mundurnya kebijakan ini disebabkan oleh permintaan dunia usaha.

Nah tahun ini kalangan dunia usaha kembali mengusulkan agar kebijakan Zero ODOL mundur lagi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Perhubungan untuk menunda kebijakan itu ke 2025.

Sejalan dengan itu, suara-suara dari banyak sektor usaha juga meminta hal yang sama. Bahkan, sejak awal tahun ini sederet aksi juga dilakukan para sopir truk obesitas memprotes kebijakan Zero ODOL. Mulai dari Jawa Timur hingga ke Sulawesi Selatan, para pengemudi truk meminta kebijakan Zero ODOL ditiadakan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan Zero ODOL akan sulit dilaksanakan pada 2023. Dia beralasan masa pandemi COVID-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur. Dengan mundurnya batas akhir kebijakan tersebut, kata Hariyadi, ada waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri.

“Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero ODOL ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025,” kata Hariyadi, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022) yang lalu.

Menanggapi permintaan itu, Kemenhub tak mau banyak pusing. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang kala itu dijabat Budi Setiyadi menyatakan pemerintah tidak ada rencana memundurkan penerapan Zero ODOL. Malah, Kemenhub optimistis aturan Zero ODOL dapat berlaku pada 2023. Pasalnya sejauh ini mulai banyak juga pemilik truk yang menyesuaikan muatan truknya menjadi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya optimis 2023 tetap berjalan. Ini sudah ada progress juga, setiap minggu saya dapat undangan untuk menyaksikan pemotongan kendaraan di beberapa daerah dari para pemilik,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022) yang lalu.

Hanya saja, semenjak permintaan itu, Budi Setiyadi menyayangi pihaknya lebih lunak dalam melakukan penegakan hukum di lapangan. Bila sebelumnya penindakan kepada truk ODOL dilakukan saat ini pihaknya akan lebih banyak melakukan sosialisasi.

“Kami (Kemenhub) bersama Korlantas Polri sepakata merubah cara menindak, bila belakangan banyak penindakan hukum secara tegas atau hard power, berikutnya kami akan low profile saja, cooling down dengan kegiatan soft power,” ujar Budi.

Download report Year in Review 2022 klik di sini .

Kemenhub dinilai tidak tegas soal truk obesitas. Cek halaman berikutnya.

Belakangan, sikap Kemenhub dinilai Anggota DPR tak mencerminkan ketegasan dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL di 2023. Salah satu yang bersuara adalah Anggota Komisi V Hamka Baco Kady. Kritik itu disampaikan saat dirinya rapat dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub awal November lalu.

Dalam rapat, Hamka mengatakan berulang kali Kemenhub dan Komisi V berdiskusi soal ODOL namun tak menemui titik terang. Apa yang dipaparkan pemerintah menurutnya tak pernah ada yang terealisasi.

Padahal, masalah ODOL sudah muncul sejak tahun 2017, namun sampai saat ini belum ada kesiapan yang konkrit untuk menjalankan larangan secara penuh di 2023. Hamka menyoroti rencana pembentukan tata aturan atau law enforcement yang sudah dijanjikan sejak tahun 2021 namun tak kunjung terlaksana.

“Ini saya ingat kan 2017, janjinya konsep di 2021 pengembangan sistem law enforcement-nya sudah ada. Pengembangan ETLE 2021 ini kayak kita belum melakukan apa-apa ini,” tegas Hamka dengan nada tinggi.

Hamka pun menagih keseriusan Kemenhub untuk melakukan pelarangan truk obesitas di tahun 2023. Dia meminta ada konsistensi dari Kemenhub terhadap persoalan ini.

“Ini yang saya tagih pak konsepnya kayak apa? Apakah masih konsisten dari apa yang dipaparkan sebelumnya? Saya nggak mau bicara ulang ulang intinya bagaimana setidaknya minimal ada pengurangan ODOL,” kata Hamka.

Menanggapi keluhan Hamka, di forum yang sama Dirjen Perhubungan Darat yang kali ini dijabat Hendro Sugiatno mengatakan selama ini sudah banyak sekali upaya yang dilakukan pemerintah untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan obesitas. Tindakan represif juga seringkali dilakukan.

Namun, pemerintah pun harus melihat dampak ekonomi yang muncul dari permasalahan penindakan hukum. Apalagi sempat ada keluhan juga dari pengusaha.

“Upaya hukum sudah dikerjakan, sudah ada upaya bersama dari banyak instansi keroyok masalah itu. Pendekatannya sudah represif, namun dampak ekonominya jadi pertimbangan buat kami untuk lakukan itu. Kami lakukan penekanan penindakan hukum tapi tidak dengan skala besar,” jawab Hendro.

Namun Hendro menyatakan pemerintah tetap akan menegakkan Zero ODOL di tahun 2023. Semua upaya akan dilakukan agar larangan truk obesitas bisa berlaku.

“Targetnya masih segitu (Januari 2023), ya kita lakukan banyak upaya lah,” ungkap Hendro.

Biang kerok truk obesitas di halaman berikutnya.

Budi Setiyadi sempat memaparkan biang kerok maraknya pertumbuhan truk ODOL di Indonesia. Budi mengungkapkan penetapan tarif yang tidak sesuai menjadi biang kerok utama truk ODOL masih merajalela.

Sebetulnya angkutan truk di Indonesia bagaikan dipaksa berubah menjadi truk ODOL. Hal itu disebabkan oleh sistem penetapan tarif angkutan barang yang tidak sesuai. Tarif angkutan barang dengan truk ‘obesitas’ lebih besar dan layak, daripada tarif angkutan barang dengan truk dengan ukuran yang sesuai aturan.

Sejauh ini menurutnya, pembentukan tarif angkutan barang di Indonesia menganut sistem tonase alias kuantitas barang bawaan. Bukan menganut sistem ritase atau jumlah dan jauh perjalanan.

“Ada gambaran tarif tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Jadi tarif yang ada kalau diangkut dengan truk yang tidak overdimensi mungkin tarifnya tidak kompetitif dan tidak menarik. Ini kemudian yang dilakukan pengemudi mengangkut barang melebihi kapasitas,” ungkap Budi dalam konferensi pers virtual, Februari yang lalu.

“Jadi tarif ini agak memaksa ya para pengemudi untuk mengangkut barang itu berlebihan,” imbuhnya.

Sementara itu, Hendro Sugiatno pernah juga menjelaskan truk ODOL masih marak muncul karena tak mempan dikenai hukuman. Dia menjelaskan truk obesitas bagaikan tidak mempan ditilang.

Ada satu kasus, dia menceritakan, sebuah truk ODOL sudah berkali-kali ditilang, bahkan sudah tidak ada lagi surat-surat yang bisa disita untuk ditilang. Akhirnya, truk tersebut dipaksa untuk dikandangkan.

“Ada kasus yang kami koordinasikan dengan Korlantas, ada kendaraan ODOL itu sampai pada titik habis apa yang mau disita saat ditilang. Dari mulai ditilang SIM-nya dia jalan lagi, diambil STNK jalan lagi, lalu KIR-nya juga jalan lagi. Ujungnya ya kendaraan kita tahan,” papar Hendro.

Hendro pun mengatakan denda yang dibebankan kepada pengemudi juga tidak mempan menahan pertumbuhan kendaraan obesitas. Misalnya ada kendaraan obesitas kena denda hanya Rp 100 ribu, namun dari muatannya yang berlebih pengemudi bisa dapat Rp 2 juta.

Kalaupun dibandingkan jumlah denda masih sangat kecil dari total keuntungannya. Maka pengemudi tidak kunjung jera.

“Ketika dia mengangkut kelebihan muatan lebih 2 ton dia akan untung Rp 1 juta. Kalau ditilang hanya Rp 100 ribu lebih, ya dia overload terus karena masih untung Rp 1,9 juta,” ungkap Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *