“Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya,” kata Agus dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).
Ia memberikan perintah kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk melakukan upaya paksa dan proses penyidikan kepada para tersangka sebagai upaya penanganan sebagaimana kasus-kasus pada umumnya.
“Saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor segera melapor dan kita akan tangani secara parsial,” ucap Agus.
Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.
Apalagi, para korban begitu banyak, dan Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.
“Mari kita mainkan dengan cara kita,” ujar Agus.
Sementara, Kejaksaan Agung membantah pernyataan kepolisian terkait pemeriksaan seluruh saksi korban dari kasus investasi bodong di koperasi simpan pinjam Indosurya. Pemeriksaan saksi itu merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, jaksa meminta para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi fakta dalam kasus tersebut. Beberapa hal dianggap jaksa penyidik belum memenuhi unsur yang dimaksud.
“Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu, maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkinlah saksi diperiksa semua,” kata Fadil saat dihubungi, Selasa (28/6).
Sementara, Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar menyampaikan petunjuk kepada kepolisian untuk memeriksa seluruh saksi korban dari koperasi Indosurya. Pemeriksaan terhadap saksi korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kronologi dan sebab musabab kasus ini.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan kronologis secara rinci mengenai kenapa saksi bisa mempunyai simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam Indosurya, bagaimana perkataan marketingnya kepada saksi, berapa keuntungan yang telah saksi peroleh, berapa sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan oleh koperasi simpan pinjam Indosurya,” bunyi dalam berkas petunjuk tersebut.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.