Pantaun Medcom.id sebanyak delapan petugas LPSK meninggalkan rumah Putri Sambo pada pukul 13.36 WIB menggunakan dua mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Selain itu, tidak ada seorang perwakilan dari LPSK yang memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelum LPSK meninggalkan lokasi, pengacara Putri, Sarmauli Simangungsong dengan mengenakan busana batik cokelat telah pergi terlebih dahulu. Ia juga tidak memberikan keterangan sepatah kata pun ke awak media.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejumlah stafnya, psikiater, dan psikolog akan mendatangi rumah pribadi Sambo, pada pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterang yang disampaikan putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
Selain itu, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak. “Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami,” jelasnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.