LPSK Akan Tanggung Jawab Atas Penusukan Wiranto

LPSK Akan Tanggung Jawab Atas Penusukan Wiranto

tribunwarta.com – LPSK Siap tanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan atas penusukan Wiranto yang terjadi di Pandeglang.

Mari simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Kasus Penusukan Wiranto

Menkopolhukam, Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. Penusukan itu terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.50 WIB.

Akibat peristiwa itu, Wiranto mengalami luka tusuk di tubuh bagian depan. Selain Wiranto, ada tiga orang lainnya yang terluka, yakni Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, ulama Pandeglang Fuad dan ajudan Danrem.

Hal ini bermula ketika Wiranto usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla’ul Anwar. Ia keluar dari mobil dan hendak menyalami warga. Namun tiba-tiba, seseorang yang kemudian diidentifikasi bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menusuk Wiranto. Serangan itu membuat Wiranto terjatuh.

Wiranto terluka di bagian perut sebelah kiri bawah. Dia lantas dibawa ke RSUD Berkah, Pandeglang.

[Baca Juga: Inilah Alasannya Kenapa Saya Harus Punya Asuransi?]

Menurut Firman, selaku Direktur RSUD Berkah, lukanya tidak terlalu dalam, tapi tetap harus mendapat penanganan dari rumah sakit yang tingkatnya lebih tinggi.

Setelah itu, Wiranto dibawa ke Jakarta menggunakan helikopter milik TNI AU. Dia dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku penusukan Wiranto, Abu Rara dan juga istrinya Fitri Diana.

Polisi menyebut Abu Rara terpapar paham radikal ISIS. Polisi saat ini masih mendalami Abu Rara dengan jaringan kelompok teroris di Indonesia.

Korban Teroris Akan Ditanggung LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan bantuan dan perlindungan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto pasca menjadi korban penusukan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias ketika menyambangi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjenguk Wiranto, Kamis (10/10).

“LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan karena seperti di UU Nomor 5 tahun 2018, bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian.”

Dalam pasal 35A ayat 1 Undang-Undang nomor lima tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme disebutkan, korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan, korban yang berhak mendapatkan bantuan dari negara adalah korban langsung dan juga korban tidak langsung.

Ayat 4 pasal 35A juga disebutkan, bantuan yang diberikan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga korban dan kompensasi.

“Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme” sebagaimana tertulis dalam pasal 35B ayat 2.

Sementara dalam pasal 35B ayat 1 disebutkan, pemberian bantuan tersebut dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Selain itu, LPSK juga dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

[Baca Juga: Cek Jenis Asuransi Jiwa Mana yang COCOK Buat Kamu!]

Perlindungan untuk korban dampak dari aksi teroris ini wajib diberikan pihak LPSK, tidak terkecuali pejabat menteri. Namun ia belum sempat membicarakan hal tersebut kepada Wiranto karena sedang menjalani pemulihan pasca operasi.

Selain itu, Susilaningtias, mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan Wiranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) karena Menkopolhukam menjadi korban tindak pidana terorisme.

“Bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian. Berkaitan dengan itu, LPSK melakukan tugas kami. Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun.”

Meski begitu, Susilaningtias mengatakan LPSK belum membahas mengenai batas waktu pembiayaan perawatan Wiranto. Mereka belum bertemu dengan petinggi RSPAD dan Wiranto.

“Kami belum diskusi lebih lanjut, berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit, kepala rumah sakit, karena para pejabatnya tidak ada sudah malam jadi yang bisa kami temui dokter yang jaga.”

Dia juga memastikan Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang disebut ikut terluka dalam kejadian itu bakal mendapat hak seperti Wiranto.

Bagaimana pendapat Anda terkait artikel ini? Berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Sumber Referensi:

    Yudho Winarto. 11 Oktober 2019. Kasus Penusukan Wiranto, LPSK: Korban Terorisme Berhak Mendapatkan Perlindungan. Kontan.co.id – https://bit.ly/2VCWHRN

    DetikNews. 11 Oktober 2019. Yang Perlu Diketahui Seputar Penusukan Wiranto Sejauh Ini. Detik.com – https://bit.ly/2ODj3B3

    Riza Wahyu Pratama. 11 Oktober 2019. Alasan LPSK Tanggung Biaya Perawatan Wiranto. Republika.co.id – https://bit.ly/2MvzmNF

Sumber Gambar:

    Penusukan Wiranto 01 – https://bit.ly/2M7c4ie

    Penusukan Wiranto 02 – https://bit.ly/2MrKNGg

    LPSK – https://bit.ly/2AYK2PA

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *