Kulon Progo Ingatkan Bandara YIA soal Pajak Terutang Rp78 Miliar

Kulon Progo Ingatkan Bandara YIA soal Pajak Terutang Rp78 Miliar

Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2022 kepada Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp78 miliar yang jatuh tempo pada 8 Desember 2022.
 
Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Rita Erlisa Damayanti di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pemkab Kulon Progo sudah melayangkan SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta sejak Juni 2022 ke Angkasa Pura I.
 
“Besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 sebesar Rp78 miliar. SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta dicetak pada 31 Mei 2022, dikirim pada 8 Juni, dan jatuh tempo 8 Desember 2022,” kata Rita Erlisa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 ini besarannya sama seperti 2021, yakni Rp21 miliar. Namun, pada 2021, Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 65 persen karena pada masa pandemi COVID-19, sehingga hanya membayar kewajiban sebesar Rp28,1 miliar.
 

“Semoga AP I Bandara Internasional Yogyakarta tidak mengajukan keberatan dan keringanan juga, dan sudah kami berikan tanggapan atas keberatannya. Mereka tidak mengajukan keberatan, artinya mereka sudah puas atas jawabannya. Kami berharap tahun ini tidak ada keberatan lagi,” katanya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengusulkan supaya Komisi II memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk meminta penjelasan penetapan SPPT PBB-P2 2022 Bandara Internasional Yogyakarta.
 
Ia mengatakan pada 2021, Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp78 miliar, kemudian pemerintahan daerah (pemda) memberikan keringanan 65 persen menjadi Rp28,1 miliar.
 
“Kami mengusulkan Komisi II DPRD Kulon Progo memanggil BKAD untuk meminta penjelasan penetapan SPTP PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022,” kata Hamam.
 

Ia mengatakan dirinya sebagai anggota Komisi II akan mendalami dan memantau PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta. Di sana ada beberapa kontribusi Bandara Internasional Yogyakarta kepada Pemda Kulon Progo, mulai dari parkir, lampu penerangan jalan umum (LPJU), dan PBB-P2.
 
Pada 2021, ada keringanan PBB-P2 dengan alasan masa pandemi covid-19 sehingga pendapatan turun, karena arus penumpang yang naik dan turun lewat Bandara Internasional Yogyakarta turun drastis.
 
Pada 2022, semua sudah kembali normal. Semestinya tidak ada alasan penurunan atau pengurangan pendapatan.
 
“Kami harapkan kepada penjabat bupati, bila memberikan keringanan PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta lebih terukur. Semestinya pemda memiliki analisis dan perhitungan SPPT PBB-P2 yang harus dibayarkan, seharusnya sudah diterbitkan,” katanya.
 
Lebih lanjut, Hamam mengatakan analisis ketika mengajukan keringanan harus jelas.
 
“Kami minta penjabat bupati membuat analisa jelas. Kalau ada permohonan keringanan lagi, alasannya apa. Nanti akan dipelajari Komisi II DPRD Kulon Progo,” katanya.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *