“Kami harap parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan agar tidak mendaftar di waktu-waktu hari terakhir,” kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Idham mengatakan menyegerakan pendaftaran akan memberi kesempatan parpol untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Pasalnya, sejumlah parpol yang telah mendaftar ke KPU, ada yang belum dinyatakan lengkap dokumennya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap,” ujar Idham.
Kesembilan parpol itu, yakni Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Kedaulatan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pelita. Lalu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Sembilan parpol tersebut sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Akun tersebut untuk mengunggah data dokumen pendaftaran sebelum secara resmi datang ke KPU.
Sementara itu, 10 parpol telah mengonfirmasi bakal daftar ke KPU. Enam parpol akan mendaftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Keenam parpol itu, yakni Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Kemudian, terdapat satu parpol yang mendaftar yakni Partai Republik Satu pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Pada Minggu, 14 Agustus 2022 atau masa akhir pendaftaran terdapat tiga parpol yang bakal mendaftar.
“Ketiga parpol yaitu Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB),” ucap Idham.
Sebanyak 17 dari 23 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, enam parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.