Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan parpol yang mendaftar masih perlu memenuhi syarat kelengkapan dokumen. Sehingga, parpol membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas tersebut sebelum masa pendaftaran ditutup.
“Partai politik yang sudah hadir mendaftar tetapi dokumen persyaratan sampai dengan batas akhir 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, dokumen tidak lengkap, maka akan diterbitkan berita acara dinyatakan dokumen tidak lengkap dan tidak dapat menjangkau,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPU juga menyatakan parpol tidak mendaftar bila tidak kunjung mengunggah data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lalu, tidak datang ke KPU meski sudah mengunggah data ke Sipol.
“Sudah pernah unggah Sipol tetapi sampai dengan batas seperti itu tidak hadir di sini (KPU) dan tidak melengkapi dokumennya maka tidak dapat terdaftar,” ucap Hasyim.
Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik tak memungkiri potensi penumpukan di hari terakhir pendaftaran. KPU sudah memiliki divisi untuk menangani hal tersebut.
“Dalam rangka mengantisipasi adanya penumpukan antrean pendaftaran pada hari terakhir, kami melalui helpdesk setiap hari berkomunikasi kepada partai politik,” kata Idham.
Idham mengatakan divisi tersebut akan berkomunikasi dengan pihak parpol yang belum mendaftar. Meski sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar.
“Helpdesk juga menyampaikan atau memberikan apa berupaya untuk bertanya tentang progres ya, progress input data dan helpdesk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data atau mengunggah data ke akun sipol,” jelas Idham.
KPU mencatat 42 parpol memiliki akun Sipol. Sebanyak 22 parpol telah mendaftar ke KPU, 10 lainnya mengonfirmasi akan mendaftar, dan 10 parpol belum mengajukan waktu pendaftaran.
Berkas 17 dari 22 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap. Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, lima parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.