tribunwarta.com – Membeli rumah secara KPR banyak dilakukan akhir-akhir ini. Lalu, bagaimana untuk KPR rumah bekas? Apakah prosedurnya sama?
Simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Rumah: Impian Banyak Orang
Memiliki rumah sudah menjadi impian banyak orang, khususnya bagi pasangan atau keluarga baru.
Sayangnya, harganya yang mahal sering kali menjadi kendala tersendiri.
Sebenarnya, terdapat banyak alternatif yang bisa Anda pilih untuk membeli rumah dengan harga lebih terjangkau, salah satunya KPR rumah bekas.
[Baca Juga: Mau Punya Rumah? Begini Cara Dan Syarat Mengajukan KPR BCA]
Jenis KPR ini berlaku bagi rumah yang sudah berpemilik dan ditinggali, namun dijual karena alasan tertentu.
Meskipun harga yang ditawarkan relatif lebih rendah, banyak yang menganggap kepengurusan KPR rumah bekas lebih rumit.
Padahal faktanya, tidak demikian.
Syarat dan Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas
Sebelum Anda mengajukan kredit rumah bekas, terdapat sejumlah persyaratan berkas yang harus dipenuhi, yakni:
[Baca Juga: Sudah Yakin? Simak Dulu 5+ Kerugian Membeli Rumah Dengan KPR]
Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas
Pengajuan kredit rumah bekas bisa dilakukan dengan mudah asal mengikuti panduan dan skema yang seharusnya, yakni:
#1 Menemukan Rumah yang Sesuai
Ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih rumah untuk tempat tinggal, baik baru maupun bekas.
Khususnya saat membeli rumah bekas, Anda harus secara detail memperhatikan kondisi rumah tersebut, seperti kondisi rumah, jalan, akses, dan lain sebagainya.
#2 Mencapai Kesepakatan dengan Pemilik Rumah/Penjual
Setelah menemukan rumah yang tepat, lakukanlah negosiasi dengan pemilik atau penjual rumah.
Tidak perlu sungkan untuk melakukan tawar menawar harga, karena hal tersebut bisa membuat Anda dan penjual menemukan harga terbaik.
#3 Mencari KPR yang Sesuai
Apabila telah mencapai kesepakatan bersama, segera cari dan tetapkan Bank dengan KPR yang paling relevan dengan data-data Anda.
Umumnya, persyaratan pengajuan KPR rumah bekas antara lain: NPWP, KK, KTP, Slip gaji dalam 3 bulan terakhir, Surat Keterangan kerja, Surat Nikah, dan rekening tabungan 3 bulan terakhir.
Sementara itu, dokumen rumah yang harus dipersiapkan adalah fotokopi IMB, bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir, Sertifikat, dan Surat Keterangan Kesepakatan antara penjual dan pembeli.
[Baca Juga: Bank Berikut Ini Menawarkan Produk Cicilan Rumah KPR untuk Milenial]
#4 Proses Apprasial
Setelah melakukan pengajuan, selanjutnya pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap kondisi finansial Anda.
Proses ini biasanya dilakukan dengan survei langsung kepada rumah terkait. Hal ini dilakukan untuk menghitung estimasi kredit yang harus dibayar nantinya.
#5 Mengurus Surat Perjanjian Kredit
Setelah proses pengajuan selesai, selanjutnya Anda harus mengurus Surat Perjanjian Kredit.
Pastikan untuk mengecek isi, ketentuan, dan biaya yang tertulis dalam surat tersebut.
Surat perjanjian ini sangat penting, karena berhubungan dengan legalitas dari proses jual beli.
Jadi, pastikan Anda melibatkan orang yang mengerti hukum jual beli rumah.
Ternyata, Proses KPR Rumah Bekas Sangat Mudah
Membeli rumah bekas dengan skema KPR mungkin dianggap sebagai pembelian yang rumit.
Faktanya, Anda bisa melakukan pembelian dengan cara menemukan kesepakatan dengan pemilik rumah, mencari KPR yang sesuai, proses apparsial, hingga mengurus surat perjanjian kredit tersebut.
Apabila Anda telah sampai pada kesepakatan final maka lakukan pengecekan isi dan ketentuan untuk memastikan Surat Perjanjian Kredit tersebut.
Selain itu, jangan lupa untuk persiapkan perencanaan keuangan agar alokasi dana setiap bulannya dapat berjalan lancar.
Alangkah lebih baik gunakan saja Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk membuat perencanaannya.
Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!
Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?
Download ebook-nya, GRATIS!!!
Apakah Anda tertarik untuk membeli rumah bekas dengan KRP? Tulis pendapat dan komentar Anda pada kolom bawah ini.
Bagikan pula informasi ini untuk keluarga atau teman-teman yang juga tertarik mengajukan KPR rumah bekas.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: